Warga Rancecet Ngadu ke Dewan, Puluhan Tahun Sertifikat Tanah Mereka Tak Terbit

  • 29 Nov 2022 18:26 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Puluhan bidang tanah di Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga digelapkan oleh mafia tanah. Soalnya, sertifikat tanah yang diajukan oleh warga, sampai saat ini tidak kunjung diterima.

Salah seorang warga, Sarkim menceritakan, persoalan itu dimulai pada tahun 1994 silam. Kala itu Kepala Desa Rancapinang meminta warga untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah Prona ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.

“Jumlahnya sebanyak 173 sertifikat,” ujarnya usai menyampaikan aspirasi ke Komisi I DPRD Pandeglang, Selasa (29/11/2022).

Baca juga:

25 Kecamatan di Pandeglang Rawan Pergerakan Tanah

Sarkim mengatakan, mulanya pengajuan itu berjalan lancar. Bahkan proses pengukuran pun dianggap akurat. Tak menaruh curiga, Sarkim pun pergi ke Jakarta untuk bekerja.

"Kemudian dari pihak BPN melakukan pengukuran tanah. Pengukuran ini memang akurat, setelah pengukuran saya berangkat kerja ke Jakarta," kata Sarkim

Selang berapa lama, ia pulang ke kmapung halaman dan singgah di BPN untuk memeriksa status tanahnya. Saat memeriksa, dia melihat sertifikat tanah warga sudah jadi. Dia pun izin untuk memfotokopi. Sementara sertifikat asli, diserahkan lagi ke BPN.

"Saat itu saya lihat-lihat sertifikat memang sudah jadi dari BPN. Ada sekitar 80 sertifikat, terus saya minta izin untuk di foto kopi sertifikat milik bapak saya, tapi yang aslinya saya kasih lagi ke BPN," ucapnya.

Sarkim, warga Kampung Rancecet yang mengeluhkan sertifikat tanahnya tidak pernah diberikan sejak tahun 1994. (RRI/Dendy)


Namun setibanya di rumah, dia mendengar kabar dari pihak keluarga dan aparat Desa bahwa sertifikat Prona yang diusulkan oleh warga gugur. Dengan alasan gagal dalam pengukuran. Padahal Sarkim memegang salinan sertifikat miliknya.

"Saya aneh, padahal saya sudah lihat langsung sertifikat itu ada di BPN. Sertifikat punya bapak saya dengan nomor 15/HM/PRONA/KW-BPN/94 juga ada, sudah saya foto kopi. Tapi kata Pak Lurah sertifikatnya gugur karena salah ukur. Padahal sudah jelas udah jadi ada di BPN," ujarnya.

Anehnya, setelah beberapa tahun, muncul seorang pria berinisial EN yang tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik lahan warga dengan cara membawa 7 sertifikat. Padahal, lahan tersebut sudah berpuluh-puluh tahun ditempati oleh warga.

Baca juga:

Penetapan Nilai Kontribusi Pemanfaatan Pulau Liwungan di Bawah Usulan

"Pria ini meminta agar warga membayar uang sebesar Rp200 ribu per meter. Saya kan aneh, padahal kami sudah lama berada di atas tanah ini, kami juga punya girik dan sering bayar SPPT ke pemerintah. Kemarin SPPT kami juga keluar," paparnya.

Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi pada persoalan yang terjadi di Kampung Rancecet. Dia juga meminta BPN untuk bersikap tegas dalam hal ini supaya tidak ada warga yang dirugikan.

"Kami dari masyarakat merasa resah, kedua kalau sertifikat masih ada di BPN tolong dibagikan kepada pemilik tanah. Setiap tahun kami juga bayar SPPT,” katanya.

Sementara M Sujana Akbar yang melakukan pendampingan kepada warga mendesak DPRD Pandeglang membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan tersebut. Sebab dia menduga ada aktor intelektual yang turut bermain dalam permasalahan tersebut.

"DPRD harus membuat Pansus (Panitia Khusus). Karena saya menduga ada aktor intelektual yang menjadi mafia tanah. Oknum ini harus diberi efek jera, supaya tidak ada lagi warga yang dirugikan," katanya.

Baca juga:

Belum Seluruh Puskesmas di Pandeglang Terapkan Permendagri Soal BLUD

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengaku belum bisa mengambil tindakan apapun. Dia menuturkan, pertemuan dengan warga kali ini masih bersifat silaturahmi.

“Komisi I akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait seperti Kepala Desa, camat, hingga BPN,” ujarnya.

Lebih jauh, Politisi Demokrat itu juga belum bisa mengakomodir keinginan warga untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Soalnya, ada proses yang perlu ditempuh. Hanya dia menegaskan bahwa persoalan warga Rancecet akan menjadi atensi wakil rakyat.

“Soal Pansus, kami belum bisa menerima. Karena ada proses yang harus ditempuh,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....