Penetapan Nilai Kontribusi Pemanfaatan Pulau Liwungan di Bawah Usulan
- 03 Nov 2022 14:38 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, telah memutuskan nilai pemanfaatan aset Pulau Liwungan, yang berada di Kecamatan Panimbang.
Bagi investor yang ingin mengembangkan pulau eksotis seluas 25 hektare itu, diwajibkan membayar kontribusi tetap sebesar Rp500 juta per tahun.
Nilai itu ditetapkan berdasarkan hasil Laporan Nilai Wajar dan Analisis Kelayakan Bisnis Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Serang.
Baca juga: Siaga Bencana, Pemkab Pandeglang Tambah 2 Titik Lumbung Sosial
“Dari bisnis plan yang kami ajukan Rp1 miliar untuk kontribusi tetap, namun hasil analisis dari KPKNL jadi Rp500 juta per tahun. Artinya itu kewajiban mitra yang harus disetorkan ke Pemda setiap tahun,” ujar Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Hayatun Nufus kepada RRI, Kamis (3/11/2022).
Namun hal itu dianggap tetap menguntungkan. Soalnya Pemkab berhak mendapat keuntungan dari hasil pengelolaan pulau tersebut sebanyak 40 persen. Akan tetapi keuntungan itu baru bisa diperoleh apabila pengelola sudah balik modal.
“Pembagian keuntungan juga setiap tahun, tapi setelah mitra atau investor itu mendapat untung. Kalau dari proyeksi kami, keuntungan itu baru bisa dirasakan setelah 10 tahun. Nanti setelah 10 tahun, kita lihat apakah benar sudah BEP (Break Event Point) atau belum?” jelasnya.
“Misalnya keuntungan 60 persen untuk mitra karena mereka menjalankan usaha. Nanti dari premi risiko yang 40 persen itu, baru dibagi lagi antara pengelola dan Pemda. Jadi nilainya menyusut,” imbuh Nufus.
Baca juga: Ekspor-Impor Banten Bulan September 2022 Merosot
Selain itu kata dia, Pemkab berpotensi menguasai aset infrastruktur, apabila jika durasi kerjasama 25 tahun tidak diperpanjang.
“Kerjasama ini 25 tahun, salah satu keuntungan KSP bagi Pemda itu adalah diakhir perjanjian jika tidak diperpanjang dan tidak wanprestasi, maka aset-aset yang sudah dibangun menjadi milik Pemda. Ini proporsional, jadi tidak ada yang dirugikan. Pemda juga sudah diuntungkan sejak awal, karena ada kontribusi tetap tadi yang tiap tahunnya wajib disetorkan,” bebernya.
Nufus mengklaim, sudah ada beberapa calon investor yang tertarik mengelola Pulau Liwungan. Akan tetapi pihaknya belum bisa membuka lelang, lantaran harus menyelesaikan sertifikat yang masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Ini Tiga Faktor Penyebab Inflasi di Banten
“Pembukaan tender belum tahu kapan meski rencana kerja kami tahun ini. Ada syarat formil lain yang belum dipenuhi, yaitu sertifikat karena masih berproses di BPN. Sebenarnya ini kan kewenangan pusat, mengingat luasan di atas 10 hektare harus ke pusat, kementerian, Pusdatin, jadi cukup panjang prosesnya,” ucap Nufus.
Pemerintah lanjut Nufus, nantinya akan memprioritaskan investor yang sudah mempunyai pengalaman dalam mengelola pulau menjadi sektor pariwisata.
“Karena ini kan bisa dikatakan asetnya spesifik, karena pulau jadi setidaknya investor itu syaratnya harus punya pengalaman dalam mengelola pulau. Jadi kami tidak mau ambil risiko, kami punya aset ingin dapat optimalisasi dari aset ini,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....