Hak Bekerja Penyandang Disabilitas di Banten Belum Terakomodir

  • 22 Jun 2024 11:16 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Penyandang Disabilitas di Provinsi Banten masih harus berjuang untuk mendapatkan haknya bekerja di lingkungan pemerintah. Soalnya saat ini, masih banyak instansi pemerintah yang belum merangkul penyandang disabilitas sebagai pekerja.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tercantum amanat bahwa pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca juga: Mengenal Teman Motret, Komunitas Disabilitas yang Terus Berkarya

Pendiri Komunitas Teman Motret, Muntazir mengungkapkan, meski berbagai langkah progresif telah diambil pemerintah untuk meningkatkan inklusi sosial, namun penyandang disabilitas di Banten masih menghadapi tantangan signifikan dalam mendapatkan hak-hak yang setara di dunia kerja. Karena saat ini masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan pekerjaan.

“Kalau kita rasakan sampai saat ini teman-teman masih banyak yang kesulitan mendapatkan kesempatan kerja baik di swasta maupun di dinas-dinas padahal kita mempunyai hak 2 persen tersebut, saat ini dapat dihitung ada berapa yang sudah bekerja di dinas tertentu, tentunya ini belum mencapai hak yang diharapkan,” ucapnya kepada RRI beberapa waktu lalu.

Tak ingin berpangku tangan, Muntazir menegaskan, ia bersama teman-teman penyandang disabilitas lainnya, terus menunjukkan ketangguhan dan keuletan dalam menghadapi berbagai rintangan untuk meraih kesuksesan. Banyak penyandang disabilitas di Banten yang mempunyai keahlian, bahkan ada yang sudah memiliki usahanya sendiri.

Baca juga: OJK Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan ke Difabel

“Karena untuk kami tidak bisa mengandalkan siapa pun, kita terus berjuang untuk mendapatkan rezeki, ada dari teman kami yang sudah berhasil memiliki usaha seperti jasa service HP, membuat kerajinan tangan, dan jasa potret yang hasilnya juga sudah diakui oleh instansi pemerintah,” ujar dia.

Diharapkan dengan adanya dukungan yang lebih besar dari semua pihak, hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja di Banten dapat terpenuhi sepenuhnya, dan dapat menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....