Bapenda Tertibkan Pelaku Usaha yang Nunggak Pajak

  • 15 Mar 2024 11:57 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak. Salah satu yang ditertibkan adalah Restoran Danau Abah di Kecamatan Cisauk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemasangan stiker serta baliho akibat usaha Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga:

Ribuan Pasang Sepatu Asal Kabupaten Tangerang Diekspor ke Senegal

"Kami sedang melakukan pemasangan baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia, dalam siaran pers yang dikutip RRI, Jumat (15/3/2024).

Slamet menjelaskan bahwa pemasangan stiker atau baliho ini sesuai tahapan prosedur yang ada. Sebelumnya Bapeda sudah melayangkan imbauan, surat teguran, hingga surat peringatan yang berujung pada sanksi administratif.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang mana wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak,” ujarnya.

Baca juga:

Kualitas Keluarga di Kabupaten Tangerang Masuk Kategori Berkembang

Namun ia menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan 'Restoran Ini Belum Membayar Pajak' bukan tindakan penyegelan. "Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak," ucapnya.

Pihaknya berharap dengan pemasangan stiker atau baliho ini, dapat menggerakkan pelaku usaha yang masih menunggak, untuk menuaikan kewajibannya. Jangka waktu pemasangan stiker ini berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Baca juga:

Usai Lebaran, Warteg di Pandeglang Mulai Dipungut Pajak

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda. Dalam ranah ini, restoran dapat dilakukan penyegelan.

"Selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan," ucap Slamet.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....