Iklim Investasi di Pandeglang Diyakini Meningkat Usai Terima Teknis RDTR

  • 10 Jan 2024 23:08 WIB
  •  Banten

KBRN, Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima hasil Bantuan Teknis (Bantek) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian ATR/BPN melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) tahun 2023.

Penyerahan dokumen bantuan teknis RDTR dari Kementerian ATR/BPN untuk Pemerintah Kabupaten Pandeglang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto kepada Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1/2024).

Baca juga:

Permudah Investasi, Kementerian ATR Bantu Pemkab Pandeglang Susun RDTR

Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan, penyusunan RDTR yang terintegrasi menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Bantuan Teknis RDTR ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembangkan dan menyempurnakan perencanaan tata ruang di berbagai daerah,“ ucapnya.

Baca juga:

Pemkab Pandeglang Bahas RDTR Kecamatan Cikeusik dan Cibitung

Sementara Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban meyakini dengan bantuan teknis penyusunan RDTR ini dapat meningkatkan kepastian iklim investasi di Kabupaten Pandeglang, sehingga hal ini akan berdampak pada kemajuan dan kesejehteraan masyarakat Pandeglang.

“Investasi merupakan kunci utama pertumbuhan ekonomi dan kemajuan suatu daerah. Tentu saja RDTR ini akan memberikan dampak pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi Masyarakat. Pemkab berkomitmen segera menindaklanjuti RDTR ini untuk dijadikan Peraturan Bupati,“ katanya.

Baca juga:

Pemkab Pandeglang Teken Pakta Integritas Dukung Penyusunan RDTR

Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Eni Tri Setiawati mengungkapkan, bantuan RDTR dari Kementerian ATR/BPN bagi Kabupaten Pandeglang diantaranya adalah RDTR kawasan Cibitung-Cikeusik.

“Setelah menerima bantuan teknis RDTR ini, proses selanjutnya adalah kegiatan lintas sektor dan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) setelah itu akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati,“ ujar Eni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....