Pemkab Pandeglang Bahas RDTR Kecamatan Cikeusik dan Cibitung

  • 19 Okt 2023 18:14 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cikeusik dan Cibitung. Pembahasan itu dilakukan seiring telah ditetapkannya dua kecamatan itu sebagai Kawasan Industri.

Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang suatu daerah. RDTR diyakini dapat mempermudah investasi di suatu daerah.

Baca juga:

Pemkab Pandeglang Teken Pakta Integritas Dukung Penyusunan RDTR

"Kami yakin dengan dibuatnya RDTR Cibitung-Cikesik memudahkan investor berinvestasi," kata Fahmi, Kamis (19/10/2023).

Dikatakan Fahmi, RDTR ATR BPN ini akan membantu Pemerintah Daerah dalam mempercepatan penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian izin dan kemudahan investasi.

"Kami harap adanya RDTR akan menambah wilayah Pandeglang yang dapat diakses dalam One Single Submussion (OSS)," ujarnya.

Baca juga:

Permudah Investasi, Kementerian ATR Bantu Pemkab Pandeglang Susun RDTR

Menurut Sekda, Pemda Pandeglang akan mendampingi penyusunan RDTR dalam semua tahapannya. Dia menilai, pembahasan RDTR ini harus memperhatikan pola ruang dan struktur ruang, karena kecamatan tersebut berbatasan dengan daerah lain.

"Saya imbau kepada OPD untuk menanggapi prosesnya sesuai alur, dan tidak lupa memasukan potensi bencana sehingga ada kesiap siagaan dan kenyamanan dalam berinvestasi," ucapnya.

Baca juga:

Kementerian ATR Serahkan Persub RTRW, Pj Sekda Pandeglang: Permudah Penataan Wilayah

Sementara Direktur Bina Perencanaan Ruang Daerah Wilayah 1 ATR BPN, Pelopor mengatakan, penyusunan RDTR adalah perubahan ruang, sehingga harus setara dengan proses perundangan.

"Setiap perubahan harus sesuai, oleh karena itu kita ingin RDTR ini benar-benar jadi navigasi yang tepat kepada siapapun yang akan membuat perencanaan baik badan hukum publik atau privat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....