Dongkrak Investasi Daerah, Pemkab Pandeglang Percepat Penyusunan RDTR
- 30 Sep 2026 06:29 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengambil langkah strategis dengan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian pemanfaatan ruang serta mendukung iklim investasi daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menegaskan bahwa dokumen RDTR memegang peranan krusial untuk memastikan seluruh proses pembangunan di wilayahnya berjalan secara tertib, terencana, dan berkelanjutan. Keberadaan regulasi tata ruang yang detail juga diyakini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
"Penyusunan RDTR ini sangat penting karena menjadi dasar dalam mengatur pemanfaatan ruang secara lebih terarah, sehingga pembangunan di Kabupaten Pandeglang dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Bupati Dewi, Selasa 29 September 2026.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi bersama pemerintah pusat agar target penyelesaian dokumen RDTR dapat tercapai tepat waktu. Integrasi tata ruang yang matang diharapkan mampu mengoptimalkan potensi daerah sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal secara efektif.
"Komitmen ini tentunya harus kita tindaklanjuti bersama, dan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi agar penyusunan RDTR dapat berjalan sesuai tahapan dan target yang telah ditetapkan," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menekankan bahwa akselerasi penyusunan RDTR bagi 109 kepala daerah di Indonesia harus tetap menjunjung tinggi kualitas dokumen serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Instrumen operasional tersebut dinilai vital sebagai acuan utama dalam memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha.
"RDTR merupakan instrumen operasional penataan ruang yang menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan pembangunan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....