Wajib Pajak Keluhkan Perpanjang PKB yang Harus Tunjukkan BPKB
- 24 Jul 2023 08:23 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Warga Malingping, Kabupaten Lebak, mengeluhkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini harus menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Seperti yang dikeluhkan seorang Wajib Pajak (WP) asal Kecamatan Malingping, Kamsani. Dia mengaku heran saat datang ke kantor UPTD PPD Samsat Malingping untuk membayar pajak tahunan, malah diminta petugas agar menunjukkan BPKB. Padahal, sepeda motor miliknya masih dalam masa cicilan.
"Saya tadinya mau bayar pajak tapi pas di pendaftaran nomor antre awal datang itu ditanya BPKB-nya juga. Padahal motor saya belum lunas, masih nyicil," katanya, Minggu (23/7/2023).
Baca juga:
Ratusan Ribu Kendaraan di Pandeglang Nunggak Pajak, UPTD Intensifkan Penertiban
Akibat adanya aturan baru itu, Kamsani memilih untuk mengurungkan niatnya membayar pajak.
"Daripada saya harus ke dealer minta surat keterangan apa lah tidak tahu, mending tidak usah dibayar pajaknya karena ribet," ucapnya.
Senada dikatakan Wajib Pajak lainnya Angga. Dia juga mengaku diminta untuk menunjukkan BPKB saat hendak membayar pajak tahunan. Padahal sepeda motor yang ia miliki masih kredit. Angga diberi arahan petugas agar mendatangi lising meminta keterangan bahwa kendaraan yang dia miliki masih dalam masa cicilan.
"Iya betul saya ditanyakan BPKB, kalau tidak ada BPKB minta surat ke lising. Katanya sih aturan baru. Atuh minta surat keterangan dari lising bayar saya Rp10 ribu," katanya.
Sementara Plt Kepala UPTD PPD Samsat Malingping, Agus Suryadi membenarkan bahwa saat ini diterapkan aturan menunjukkan BPKB untuk pembayaran pajak tahunan. Menurutnya aturan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dengan Kepolisian.
Baca juga:
Pemkot Serang Bakal Naikan Tarif Pajak Kalangan Atas
"Kalau bayar pajak tahunan tidak harus secara fisik dihadirkan BPKB-nya. Kecuali yang lima tahun. Bisa keterangan dari lising (kalau masih kredit-red)," katanya.
Dia berdalih, awal 2023 seluruh layanan Samsat dilakukan pembaharuan aplikasi. Dari hasil pembaharuan itu, muncul keterangan bahwa Wajib Pajak yang hendak membayar pajak tahunan perlu menunjukkan BPKB.
"Karena memang sesungguhnya memang harus berdasarkan ketentuan Undang-Undang 22 tahun 2009 memang harus. Jadi STNK asli KTP asli atas nama pemilik terus BPKB," ujar dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....