Ratusan Ribu Kendaraan di Pandeglang Nunggak Pajak, UPTD Intensifkan Penertiban
- 30 Mei 2023 10:23 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Sekitar 115.000 kendaraan di Kabupaten Pandeglang, tahun ini tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan yang menunggak PKB itu terdiri dari sepeda motor dan mobil.
Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Iman mengungkapkan, disetiap kecamatan di Pandeglang ada sekitar 4.000 kendaraan yang menunggak.
“Tunggakan pajak rata-rata sudah di atas dua tahun. Dari Hasil pendataan dilakukan di setiap Kecamatan rata-rata itu hampir 4.000 kendaraan yang nunggak,” katanya, Senin (29/5/2023).
Iman menjelaskan, hasil pendataan di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran melalui penertiban pajak kendaraan bermotor maupun jemput bola kepada pemilik kendaraan.
“Sebab kita juga belum mengetahui secara pasti keberadaan kendaraan yang masih terhitung menunggak ini apakah unitnya masih digunakan wajib pajak atau sudah berpindah tangan. Atau juga unitnya sudah ditarik oleh pihak leasing,” ujarnya.
Kasubag TU, Samsat Pandeglang, Agus Sunendar menambahkan, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang terus berupaya menggenjot penerimaan pajak melalui kegiatan penertiban PKB.
“Penertiban itu sudah dilakukan sejak pekan lalu. Hasilnya ditemukan 78 wajib pajak yang terjaring,” ucap dia.
Agus mengungkapkan, penertiban ini dinilai efektif karena beberapa pemilik kendaraan ada yang langsung membayar pajak saat terjaring. Saat ditertibkan itu, mereka langsung membayar ke kendaraan Samsat Keliling yang sudah disiapkan.
“Bagi pengendara yang mau bayar pajak bisa dilayani di Samling (Samsat Keliling). Ada beberapa pengendara yang terketuk hatinya dan kebetulan bawa dana langsung bayar pajak,” kata Agus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....