Data Desil Picu Polemik di Masyarakat Pandeglang
- 05 Okt 2026 08:53 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemeringkatan kesejahteraan masyarakat melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Pandeglang memicu polemik akibat ketidaksesuaian hasil desil dengan kondisi riil ekonomi warga di lapangan. Sejumlah warga kurang mampu mengalami lonjakan nilai desil secara drastis sehingga tereliminasi otomatis dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang, Achmad Widijanto, menyatakan integrasi data lintas kementerian memicu pergeseran kategori desil warga karena proses pemadanan sistem statistic dilakukan terus secara berkala. Masuknya jutaan data baru secara nasional turut mempengaruhi formula pemeringkatan relatif yang dikelola instansi pusat.
"Data desil bersifat dinamis dan mengalami pemutakhiran setiap tiga bulan sekali, di mana masuknya data baru dapat menggeser posisi desil keluarga yang sudah ada sebelumnya," ujar Achmad, Minggu 4 Oktober 2026.
Selain factor perubahan ekonomi, menurutnya integrasi data eksternal seperti kepemilikan rekening atau keterlibatan aktivitas keuangan digital juga berdampak langsung pada validitas status penerima bantuan.
Menurut Achmad, masyarakat yang mendapati hasil pemeringkatan desil tidak sesuai dengan kondisi faktual harian dapat menempuh mekanisme perbaikan data secara mandiri. Pemerintah menyediakan kanal digital resmi serta layanan operator desa agar warga bisa segera melakukan pemutakhiran informasi kesejahteraan keluarga.
"Warga yang merasa tidak sesuai dengan hasil desil dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi cek bansos atau mendatangi kantor desa setempat," katanya.
Ia mengatakan petugas operator disetiap desa atau kelurahan memiliki kewenangan dalam memproses input data usulan baru ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk pengelolaan dan pemutakhiran data warga.
Proses perbaikan data ini mewajibkan warga melampirkan dokumen kependudukan riil beserta bukti pendukung kondisi tempat tinggal yang sah. Dokumen pelengkap tersebut disebutnya menjadi dasar verifikasi bagi petugas untuk menilai kembali kelayakan status kesejahteraan warga secara objektif.
"Pemutakhiran data keluarga tidak dilakukan langsung oleh Badan Pusat Statistik karena instansi kami hanya bertugas memproses pemadanan data yang masuk ke sistem pusat, masyarakat bisa mengajukan mandiri atau bisa juga mendatangi petuas operator disetiap desa atau kelurahan," katanya.
BPS mengimbau warga untuk aktif memperbarui data kependudukan secara berkala guna meminimalisir kesalahan sasaran program perlindungan sosial. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan status ekonomi secara jujur dikatakan Achmad menjadi kunci utama dalam perbaikan akurasi data kesejahteraan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....