Mengapa Desil Warga Pandeglang Bisa Berubah?
- 04 Okt 2026 15:04 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Perubahan peringkat kesejahteraan atau desil warga di Kabupaten Pandeglang dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kerap memicu polemik di tengah masyarakat. Perubahan tersebut kerap dikeluhkan karena berdampak pada penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang, Achmad Widijanto menyatakan, pemutakhiran sistem DTSEN dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui proses pemadanan data lintas kementerian. Menurutnya integrasi data berskala besar seperti masuknya data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memicu pergeseran peringkat kesejahteraan secara otomatis.
"Perubahan data desil terjadi karena ada pemadanan data baru dari berbagai kementerian dan lembaga yang diintegrasikan secara berkala setiap tiga bulan sekali," ujar Achmad Widijanto, Minggu, 4 Oktober 2026.
Masuknya data baru dengan kondisi ekonomi lebih rendah secara otomatis menggeser posisi data warga yang sudah masuk sebelumnya ke desil di atasnya. Sistem pemeringkatan yang bersifat relatif tersebut membuat posisi kesejahteraan keluarga dapat berubah meskipun warga tidak pernah melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan lonjakan desil secara drastis adalah integrasi sistem lintas lembaga terkait aktivitas finansial digital warga di luar instansi statistik. Keterlibatan sistem pengawasan keuangan terpadu otomatis mencoret warga dari kelompok desil rendah apabila terindikasi aktivitas pinjaman online atau perjudian daring.
"Keluarga yang semula berada pada desil rendah bisa tercoret otomatis dari daftar penerima bantuan apabila terindikasi aktivitas pinjaman online atau perjudian daring," katanya.
Walau demikian, Ia mengakui validasi data multisektoral kerap memunculkan ketidaksesuaian kategori lapangan yang dikenal sebagai exclusion error maupun inclusion error.
Ia pun menghimbau masyarakat yang mendapati peringkat desil tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Langkah koreksi mandiri dapat ditempuh melalui aplikasi layanan digital resmi atau mendatangi operator desa setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....