Dua PNS Lebak Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat
- 01 Okt 2026 10:07 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2026. Kedua PNS tersebut mendapatkan sanksi berbeda sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan masing-masing berupa pemberhentian dengan hormat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhri Fitriana, membenarkan adanya dua PNS yang dikenai hukuman disiplin tersebut.
“Ya, di tahun 2026 ini ada dua PNS yang dikenai sanksi berupa pemberhentian dan penurunan pangkat setingkat selama satu tahun,” kata Fakhri, Rabu, 30 September 2026. Kedua kasus tersebut memiliki tingkat pelanggaran dan bentuk sanksi yang berbeda.
Salah satu PNS dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin. Seorang PNS lainnya dikenai hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Fakhri menjelaskan, pemberhentian terhadap salah satu PNS tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja. “PNS yang dijatuhi hukuman pemberhentian karena indisipliner tidak masuk kerja selama 28 hari kerja,” ujarnya.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Pemkab Lebak terlebih dahulu melakukan proses pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan. Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kedisiplinan aparatur sipil negara. “Sebelum diberikan sanksi dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, pegawai yang masih dapat dibina dan tidak melakukan pelanggaran berat akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. “Bagi yang masih dapat dibina dan tidak melakukan pelanggaran berat maka diberikan sanksi disiplin,” ujar Fakhri. Fakhri mengatakan, Pemkab Lebak terus melakukan pembinaan terhadap seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
Pembinaan tersebut dilakukan baik di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) maupun melalui BKPSDM Kabupaten Lebak. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan disiplin dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah.
Namun, kata Fakhri, setiap tahun masih ditemukan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dengan tingkat pelanggaran yang beragam. “Pemkab Lebak terus melakukan pembinaan kepegawaian baik di masing-masing OPD maupun oleh BKPSDM,” katanya.
Ia menyebutkan, pelanggaran disiplin dapat masuk dalam kategori ringan, sedang, hingga berat, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, pelanggaran dengan kategori berat dapat berujung pada pemberian hukuman hingga pemberhentian dari status sebagai PNS.
Fakhri juga menyebutkan, jumlah PNS yang terkena sanksi indisipliner pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Tahun ini jumlah PNS yang terkena sanksi indisipliner berkurang dibanding tahun 2025,” katanya.
Terkait ketentuan disiplin PNS, Fakhri menjelaskan bahwa seluruh jenis pelanggaran dan sanksinya telah diatur dalam regulasi pemerintah. “Semua diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik jenis pelanggaran hingga sanksi,” ujarnya.
Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, ketentuan mengenai disiplin dan manajemen PNS juga berkaitan dengan sejumlah regulasi lainnya, termasuk PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Pemkab Lebak melalui BKPSDM memastikan pembinaan dan penegakan disiplin kepegawaian tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....