Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Level II Waspada

  • 22 Sep 2026 07:48 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Badan Geologi menurunkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau di Provinsi Lampung dari Level III atau Siaga menjadi Level II atau Waspada. Penurunan status tersebut berlaku mulai Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Keputusan tersebut ditetapkan setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kepala Badan Geologi, Lana Saria menjelaskan, Gunung Anak Krakatau sebelumnya dinaikkan ke Level III atau Siaga sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan gejala peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi. Hingga 3 September 2026, tercatat sebanyak 224 kali erupsi di Gunung Anak Krakatau. "Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau diturunkan dari Level III menjadi Level II atau Waspada," ujar Lana Saria dalam laporan khusus Badan Geologi yang diterima RRI, Senin, 21 September 2026.

Ia mengatakan, aktivitas Gunung Anak Krakatau juga sempat mengalami erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada 4 hingga 6 September 2026. Berdasarkan pantauan citra satelit, erupsi tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari pusat erupsi. Setelah erupsi menerus berhenti, masih terjadi tujuh kali erupsi strombolian. Namun, aktivitas Gunung Anak Krakatau secara umum menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB.

Lana menambahkan, penurunan aktivitas tersebut juga didukung oleh hasil pemantauan data deformasi Gunung Anak Krakatau. Data tersebut menunjukkan adanya deflasi atau penurunan pada tubuh gunung api. Sementara itu, catatan kegempaan pada 20 September 2026 menunjukkan satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan rata-rata amplitudo dua milimeter. "Gejala penurunan aktivitas didukung oleh data deformasi yang memperlihatkan adanya penurunan atau deflasi," katanya.

Meski status aktivitas telah diturunkan, Badan Geologi tetap menetapkan sejumlah rekomendasi keselamatan bagi masyarakat dan wisatawan. Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau, termasuk pengunjung, wisatawan, dan pendaki, tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan kegiatan dalam radius dua kilometer dari pusat aktivitas gunung api. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat. "Masyarakat dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dalam wilayah radius dua kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau," ujar Lana.

Khusus masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung, Badan Geologi mengimbau agar tetap tenang dan tidak mempercayai isu mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang disebut akan menyebabkan tsunami. Masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. Informasi mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dapat dipantau melalui aplikasi atau situs Magma Indonesia, media sosial Badan Geologi, serta situs resmi Badan Geologi. "Masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami," ucapnya.

Badan Geologi menyatakan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau akan dievaluasi kembali secara berkala atau apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Status Level II atau Waspada tetap berlaku selama laporan evaluasi berikutnya belum diterbitkan. Masyarakat dan instansi terkait juga dapat memperoleh informasi melalui Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, maupun kanal resmi Badan Geologi. "Tingkat aktivitas dan rekomendasi Gunung Anak Krakatau pada Level II atau Waspada ini tetap berlaku selama surat atau laporan evaluasi berikutnya belum diterbitkan," kata Lana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....