Ratusan Ribu UMKM di Pandeglang Belum Miliki NIB

  • 17 Sep 2026 20:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang mencatat masih ada sekitar 180 ribu pelaku usaha mikro yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau belum terverifikasi secara resmi. Belum dimilikinya legalitas formal tersebut berdampak langsung pada hambatan akses pelaku usaha terhadap berbagai program pembinaan dan permodalan dari pemerintah.

Kepala Bidang UMKM pada DKUPP Pandeglang, Dede Maulana, menjelaskan bahwa dokumen legalitas tersebut merupakan identitas penting bagi pelaku usaha untuk mengakses fasilitas pembiayaan maupun program pemberdayaan. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut menurutnya para pelaku usaha akan mengalami kendala dalam mengembangkan skala bisnis mereka.

"Kalau belum memiliki NIB, akan sulit mengakses permodalan maupun program pemerintah," ujar Dede.

Berdasarkan data sementara DKUPP mencatat estimasi total pelaku UMKM di Pandeglang mencapai sekitar 250 ribu unit usaha. Namun, dari jumlah keseluruhan tersebut, baru sekitar 70 ribu lebih pelaku usaha yang telah mengantongi NIB.

Guna mempercepat proses pendataan dan kepemilikan izin, pihak dinas menjalankan strategi jemput bola serta pendampingan langsung ke wilayah pelosok. Langkah ini diambil mengingat masih banyak pelaku usaha kecil yang mengalami kendala teknis dalam mengoperasikan sistem pendaftaran secara digital.

"Tidak semua pelaku UMKM memahami atau bisa memanfaatkan sistem pendaftaran online, karena itu perlu pendampingan agar mereka bisa mendapatkan NIB," ujarnya.

Kendati demikian, pihak DKUPP belum menetapkan batas waktu atau tenggat khusus untuk menuntaskan verifikasi seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Pemerintah daerah terus memaksimalkan koordinasi lintas perangkat daerah agar seluruh pelaku UMKM dapat segera masuk ke dalam basis data resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....