DP3AKB Kota Serang Catat 75 Laporan Kekerasan hingga Juli
- 20 Agt 2026 11:11 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Sebanyak 75 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak diterima DP3AKB Kota Serang sepanjang Januari hingga Juli 2026. Laporan tersebut ditangani UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dengan pendampingan sesuai kebutuhan korban.
Kepala DP3AKB Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan jumlah laporan tersebut menunjukkan masyarakat semakin berani menyampaikan kasus kekerasan yang dialami maupun diketahui. “Data di kami sampai bulan Juli itu sudah ada 75 laporan. Kami punya unit penanganan namanya UPT Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Wasis kepada RRI, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, laporan yang diterima tidak hanya berkaitan dengan satu bentuk kekerasan. UPT PPA menangani kasus kekerasan fisik, verbal hingga kekerasan seksual yang dialami perempuan maupun anak. Korban juga berasal dari berbagai kelompok usia.
Wasis menyebut terdapat anak usia sekitar delapan tahun yang menjadi korban kekerasan oleh orang dewasa serta korban kekerasan seksual dari kalangan usia sekolah sekitar 17 tahun. Selain kasus terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan menjadi laporan yang banyak ditangani hingga Juli.
Kasus tersebut dapat terjadi dalam rumah tangga maupun melibatkan pihak lain. “Perempuan yang mendapat kekerasan dari suaminya ada. Kalau kekerasan sudah over mereka berani speak up, kami dampingi, kita selesaikan,” katanya.
Setiap laporan yang masuk terlebih dahulu menjalani asesmen, kemudian menentukan bentuk penanganan, termasuk pendampingan jika kasus dilanjutkan ke proses hukum. Jika korban melaporkan perkara kepada kepolisian, UPT PPA tetap dapat memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk ketika perkara berlanjut ke pengadilan.
Wasis mengatakan DP3AKB juga bekerja sama dengan Unit PPA Polres dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kerja sama dilakukan sesuai kebutuhan dan jalur penanganan yang dipilih korban.
Untuk korban yang berada dalam kondisi membahayakan diri maupun keluarganya, DP3AKB Kota Serang memiliki rumah aman. Korban dapat ditempatkan sementara selama proses penanganan berlangsung. “Kita dampingi sampai menyiapkan namanya rumah aman. Kita tempati dulu selama proses itu berlangsung, kita beri tempat yang betul-betul aman,” ujar Wasis.
Selain pendampingan hukum, korban juga mendapat dukungan psikologis dan DP3AKB membatasi komunikasi dengan pihak luar apabila kondisi korban membutuhkan perlindungan lebih ketat. Wasis mengatakan sejumlah kasus yang ditangani juga memiliki lokasi kejadian berbeda dengan tempat tinggal maupun sekolah korban.
Ia mencontohkan korban yang tinggal di Kota Serang, bersekolah di kabupaten lain, sementara lokasi kejadian perkara berada di provinsi berbeda. “Tempat tinggal di Kota Serang, sekolah di kabupaten lain, tapi tempat kejadian perkara di provinsi lain. Konsekuensinya, Pemerintah Kota Serang melalui DP3KB kami harus dampingi ketika anak itu menjadi korban,” katanya.
Wasis juga mengingatkan perempuan, khususnya usia muda, agar berhati-hati ketika berkenalan dengan orang melalui media sosial. Pertemuan dengan orang yang baru dikenal sebaiknya dilakukan dengan pendampingan keluarga.
Ia menyebut terdapat modus kekerasan seksual dengan memberikan zat tertentu ke dalam minuman korban hingga korban kehilangan kesadaran. “Kalau berkenalan di medsos dan merasa sudah ada hubungan di antara keduanya, ketemulah dengan keluarga, jangan ketemu sendiri,” katanya seraya menambahkan DP3AKB Kota Serang mendorong keluarga ikut mengawasi aktivitas anak dan perempuan di media sosial untuk mengurangi risiko menjadi korban kekerasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....