Pemkot Serang Minta Kemendagri Tentukan Status Ibu Kota Banten

  • 01 Okt 2026 14:53 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Pemkot Serang resmi mengirimkan berkas kesepakatan bersama ke Kemendagri untuk memperjelas status hukum Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten yang masih ambigu.
  • Berkas usulan telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD bersama jajaran OPD, Sekda, dan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
  • Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum yang jelas dan mengakhiri ketidakjelasan status kedudukan Kota Serang selama ini.

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengirimkan berkas kesepakatan bersama terkait penegasan kedudukan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diambil guna memperjelas payung hukum status ibu kota yang selama ini dinilai masih ambigu.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan, berkas usulan yang disetujui dalam rapat paripurna DPRD bersama jajaran OPD, Sekda, dan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia tersebut segera diteruskan ke pemerintah pusat.

"Alhamdulillah berjalan lancar. Setelah suratnya beres dari Pemkot, langsung kami kirim ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama DPR RI," kata Budi, Kamis, 1 September 2026.

Budi menjelaskan, penegasan status ini tidak harus mengubah undang-undang yang ada. Pemkot Serang mengusulkan penyisipan klausul atau penambahan poin teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) agar prosesnya bisa lebih cepat ditandatangani Presiden.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin membeberkan, akar masalah dari kerancuan regulasi ini. Ketika Provinsi Banten resmi berdiri pada tahun 2000, Kota Serang belum terbentuk dan masih menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Serang.

Dampaknya, dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, posisi ibu kota provinsi masih secara tertulis berkedudukan di Kabupaten Serang.

"Waktu Banten dibentuk, Kota Serang belum lahir. Makanya Pak Wali Kota mendorong penegasan ini agar identitas Kota Serang sebagai ibu kota provinsi punya dasar hukum yang kuat dan tidak abu-abu," tegas Nanang.

Jika legalitas status ibu kota ini sudah sah dikantongi dari pemerintah pusat, Budi meminta seluruh elemen warga dan Pemkot Serang bersiap diri, terutama dalam mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta membuka keran investasi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....