Kejari Pandeglang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

  • 18 Agt 2026 12:45 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Kejari Pandeglang memusnahkan lebih dari 850 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek pada 18 Agustus 2026.
  • Barang bukti rokok tanpa cukai resmi merupakan hasil penindakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
  • Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pandeglang dengan disaksikan perwakilan pihak terkait dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset Febby Irwani.

RRI.CO.ID, Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek pada Selasa 18 Agustus 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari sejumlah perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai resmi tersebut dilangsungkan di halaman kantor Kejari Pandeglang dengan disaksikan oleh sejumlah perwakilan pihak terkait. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Febby Irwani, merinci bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 850 ribu batang.

"Hari ini kita musnahkan 4.251 slop rokok ilegal, yang terdiri atas 42.510 bungkus, dengan jumlah keseluruhan 850.200 batang rokok dari berbagai merek, yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujar Febby, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurutnya, langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai komitmen instansi berwenang dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat. Seluruh komoditas tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang berlaku.

Febby menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari penanganan perkara tindak pidana yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap berdasarkan putusan pengadilan. Selain rokok ilegal, pemusnahan serupa turut mencakup sejumlah barang bukti perkara lain sesuai amar putusan majelis hakim.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain rokok ilegal, pemusnahan juga dapat mencakup barang bukti lainnya sesuai dengan putusan pengadilan," tambahnya.

Menyikapi maraknya peredaran barang ilegal tersebut, pihak Kejari Pandeglang mengimbau masyarakat luas agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli produk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Pelanggaran terhadap aturan cukai tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menyeret para pelaku ke dalam jerat hukum pidana.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelakunya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....