Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp24,7 Miliar
- 21 Apr 2026 12:47 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangerang selatan – Maraknya peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal di wilayah Banten memicu kerugian finansial negara yang cukup signifikan hingga menembus angka puluhan miliar rupiah. Berdasarkan hasil pemusnahan barang penindakan terbaru, pada hari Selasa 21 April 2026 oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp34,81 miliar dengan estimasi potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan angka kerugian tersebut mencerminkan dana pembangunan nasional yang seharusnya masuk ke kas negara namun hilang akibat praktik ilegal. Selain kerugian materiil, Ia menyebut keberadaan rokok murah tanpa pita cukai ini dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat yang mengancam keberlangsungan industri rokok legal.
"Potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil kita selamatkan kali ini mencapai Rp24,7 miliar. Nilai ini sangat besar dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional," ujar Ambang, Selasa 21 April 2026.
Menurutnya dampak imateriil juga menjadi sorotan utama karena produk-produk ilegal tersebut tidak terjamin kualitas maupun keamanannya bagi masyarakat pengguna. Tanpa adanya pengawasan standar produksi dan uji laboratorium resmi, Ia menilai peredaran barang-barang ini berpotensi membahayakan kesehatan publik lebih luas dibandingkan produk yang memiliki izin edar resmi.
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, Bea Cukai Banten telah menerapkan mekanisme ultimum remedium atau pengenaan sanksi administrasi sebagai jalan terakhir penegakan hukum. Hingga April 2026, Ambang mengklaim skema ini berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp1,2 miliar dari para pelanggar yang bersedia memenuhi kewajiban denda mereka.
"Peredaran barang ilegal ini sangat mengganggu industri yang taat aturan dan menciptakan persaingan tidak sehat. Kami terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi produk ilegal dan membantu melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....