Pemprov Banten Masih Kaji Pengangkatan PPPK
- 15 Agt 2026 18:32 WIB
- Banten
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Banten sedang mengkaji kebijakan anggaran untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Ketentuan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran daerah.
- Pengangkatan PPPK dalam jumlah besar dinilai memberikan beban signifikan terhadap fiskal daerah Banten.
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih mengkaji kebijakan anggaran terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ditemui di Gedung DPRD Banten, Jumat, 15 Agustus 2026, Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan kebijakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen. Jumlah pengangkatan PPPK yang besar dinilai turut memberikan beban terhadap fiskal daerah.
Andra Soni mengatakan, pengangkatan PPPK merupakan konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah daerah. Meski menjadi beban fiskal, pemerintah tetap berupaya menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan. Pemerintah juga masih mengkaji langkah yang dapat dilakukan. Kajian dilakukan agar pengelolaan anggaran tetap berjalan optimal.
“Dengan kebijakan pengangkatan PPPK dengan jumlah yang sangat besar, ini menjadi beban fiskal kita. Namun, ini merupakan konsekuensi pemerintah daerah,” ujar Andra Soni.
Andra Soni menegaskan, pemerintah akan mencari inovasi untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan daerah. Langkah ini dilakukan agar seluruh kebijakan tetap sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga akan memperhatikan keberlanjutan kebijakan PPPK.
Pemprov Banten memastikan pembahasan terkait kebijakan PPPK masih terus dilakukan. Penyesuaian anggaran akan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta ketentuan belanja pegawai.
"Pemerintah berupaya menemukan solusi agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi. Kebijakan tersebut tetap diarahkan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....