Pemkot Serang Pastikan 3.796 PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan

  • 09 Apr 2026 22:42 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota Serang memastikan 3.796 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap bekerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menyampaikan tidak ada rencana merumahkan pegawai non-ASN tersebut. Penataan pegawai dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, penataan non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Kita mengikuti arahan pusat, dan kami pastikan tidak akan merumahkan PPPK paruh waktu,” ujar Murni, Kamis, 9 April 2026.

Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Serang saat ini tercatat sebanyak 3.796 orang. Mereka tetap dipertahankan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor.

Di tengah pengendalian belanja pegawai, Pemkot Serang mengajukan moratorium penerimaan CPNS dan PNS baru kepada pemerintah pusat. Langkah itu dituangkan dalam surat wali kota kepada Kementerian PAN-RB.

Murni menjelaskan, kebutuhan jabatan yang kosong akan diisi dari internal. Penataan dilakukan dengan skema pemetaan ulang dan redistribusi pegawai yang sudah ada.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, kami lakukan remapping dan redistribusi dari internal pegawai,” katanya.

Kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran.

Penerimaan pegawai dari luar daerah, lanjut Murni, tetap dibatasi dan dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Jika tidak memungkinkan untuk pembiayaan gaji, moratorium akan terus diterapkan.

“Kami terus memantau perhitungan efisiensi ini dan menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....