DPRD Dorong Perwal Atur Pengawasan Aktivitas LGBT di Kota Serang
- 13 Agt 2026 14:44 WIB
- Banten
Poin Utama
- Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mendorong Pemkot Serang segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pengawasan aktivitas LGBT di wilayah Kota Serang.
- Aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpul, seperti kafe dan tempat kos.
- Pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas jika ditemukan tempat usaha atau hunian yang sengaja digunakan untuk memfasilitasi aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan agama.
RRI.CO.ID, Serang - Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pengawasan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah Kota Serang. Muji menilai, aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpul, seperti kafe maupun tempat kos.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas jika ditemukan tempat usaha atau hunian yang sengaja digunakan untuk memfasilitasi aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan agama.
"Kalau memang ada indikasi tempat yang mengumpulkan LGBT, apa bentuknya kafe atau tempat kos, itu harusnya Pemkot Serang melalui Satpol PP segera melakukan tindakan, tutup secara permanen," ujar Muji saat diwawancarai, Kamis 13 Agustus 2026.
Muji mengatakan, penanganan persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP. Dinas Sosial dan keluarga dinilai perlu dilibatkan, terutama dalam proses pembinaan terhadap individu yang terlibat.
Ia menyebut, pendekatan yang dilakukan tidak diarahkan pada sanksi pidana, tetapi lebih mengedepankan norma agama dan sosial serta pembinaan keluarga. "Kalau sanksi pidana sepertinya tidak ada, tapi norma agama dan sosial yang harus dikaitkan. Jika terbukti, yang bersangkutan diamankan dan yang mengambil harus orang tuanya," katanya.
Muji menambahkan, DPRD Kota Serang sejauh ini belum menerima laporan resmi mengenai lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya komunitas LGBT. Namun, pihaknya tengah mendalami informasi yang berkembang terkait dugaan adanya sejumlah lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
Ia berharap Pemerintah Kota Serang segera merumuskan Perwal dengan melibatkan OPD terkait agar aturan yang diterapkan memiliki mekanisme pengawasan dan pembinaan yang jelas. "Prinsipnya dewan sangat mendukung. Bila perlu, secepatnya diterbitkan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....