DPRD Kota Serang Pertanyakan Izin Pabrik Air Kemasan Perumda Albantani
- 20 Jul 2026 13:21 WIB
- Banten
Poin Utama
- DPRD Kota Serang mendesak kejelasan perizinan pabrik AMDK milik Perumda Tirta Albantani yang berlokasi di Lingkungan Cideheng, Kecamatan Curug.
- Dewan menuntut pembagian royalti untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang dari operasi pabrik yang dibangun melalui skema KSO dengan PT Michigan Quality Water.
- Pabrik dirancang tidak hanya memproduksi air kemasan tetapi juga melayani penjualan air curah dan jasa steam menggunakan sumber mata air wilayah Kabupaten Serang.
RRI.CO.ID, Serang – Pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Perumda Tirta Albantani Kabupaten Serang di Lingkungan Cideheng, Kecamatan Curug, mematik sorotan dari DPRD Kota Serang. Dewan menagih kejelasan perizinan sekaligus menuntut pembagian royalti untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Pabrik tersebut dibangun lewat skema kerja sama operasi (KSO) antara Perumda Tirta Albantani Kabupaten Serang dengan PT Michigan Quality Water. Selain memproduksi air kemasan, fasilitas ini dirancang untuk penjualan air curah hingga jasa steam menggunakan sumber mata air wilayah Kabupaten.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menegaskan, pihaknya tidak menyetop investasi yang masuk. Namun karena lokasi fisiknya berdiri di wilayah administrasi Kota Serang, ada kewajiban kontribusi yang harus diselesaikan.
"Kalau manfaatnya dirasakan warga Kota Serang, tentu tidak masalah. Tapi karena lokasinya ada di Kota Serang, harus ada pembahasan soal royalti yang masuk ke PAD kita," kata Muji, Senin, 20 Juli 2026.
Muji juga menyayangkan mengapa proyek bisnis ini justru digarap oleh BUMD milik Kabupaten Serang. Padahal, Pemkot Serang sendiri memiliki Perumda Tirta Madani yang berpeluang menggarap usaha serupa.
"Sangat disayangkan, kenapa yang mengelola justru Perumda Kabupaten Serang. Padahal kita punya Perumda Tirta Madani yang sebenarnya mampu," ujarnya.
Guna memastikan legalitas usaha tersebut, DPRD Kota Serang berencana menerjunkan Komisi III untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan dalam waktu dekat. Sidak ini bertujuan mengecek progres fisik sekaligus menelusuri kelengkapan izinnya.
Tak berhenti di situ, dewan juga bakal memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Asisten Daerah (Asda) Kota Serang, untuk merumuskan skema pembagian royalti sejak awal.
"Harus ada hitung-hitungan royalti yang jelas. Wilayah yang ditempati tidak boleh cuma dapat buntungnya, harus ada pemasukan ke PAD. Nanti mekanismenya kita bahas bersama," kata Muji.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....