DPRD Kota Serang Desak Pencabutan Izin THM Bandel

  • 05 Jun 2026 07:52 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup dan disegel oleh petugas. Kondisi tersebut membuat DPRD Kota Serang bereaksi. Legislatif meminta pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas dengan mencabut izin usaha bagi pengelola yang tetap membandel.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, penindakan terhadap THM tidak boleh berhenti pada penyegelan semata. Menurutnya, pemerintah daerah sudah memiliki mekanisme dan dasar hukum yang cukup untuk menindak pelaku usaha yang tetap beroperasi setelah diberikan peringatan.

"Kalau seluruh proses sudah dilakukan dan tetap tidak diindahkan, maka harus ada tindakan lanjutan. Jangan berhenti di teguran saja. Ada tahapan yang harus dilalui mulai dari surat peringatan pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan. Kalau masih membandel, tentu ada proses pencabutan izin," kata Muji, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menilai, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang terbukti melanggar aturan. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, jumlah tempat yang terindikasi beroperasi mencapai sekitar 20 lokasi, sedangkan data Satpol PP mencatat terdapat 17 lokasi. Menurut Muji, perhatian utama saat ini tertuju pada tempat usaha yang menggunakan izin restoran atau rumah makan, tetapi disalahgunakan.

"Yang menjadi perhatian kami adalah tempat-tempat yang izinnya rumah makan atau restoran, tetapi aktivitasnya berbeda. Kalau karaoke yang berada di hotel tentu memiliki aturan tersendiri karena merupakan fasilitas penunjang hotel. Yang kami fokuskan adalah usaha yang jelas-jelas melanggar perizinannya," ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi mengakui, masih menemukan lokasi yang kembali beroperasi setelah dilakukan penutupan dan penyegelan. Ia menjelaskan, dari 17 lokasi yang terindikasi sebagai tempat hiburan malam, tujuh lokasi di wilayah timur Kota Serang telah ditutup dan bangunannya dibongkar. Sementara 10 lokasi lainnya telah dilakukan penyegelan dan penghentian aktivitas usaha.

"Faktanya memang begitu. Ketika sudah ditutup, muncul lagi. Ditutup lagi, muncul lagi. Makanya kami terus melakukan pengawasan dan patroli. Ini yang menjadi tantangan di lapangan," kata Heri.

"Untuk wilayah timur sudah ada tujuh yang dibongkar. Sisanya sudah kami segel dan hentikan aktivitasnya. Namun pengawasan tetap harus dilakukan karena ada beberapa yang mencoba beroperasi kembali setelah penindakan dilakukan," ujarnya.

Menurut Heri, petugas bahkan harus melakukan patroli hingga dini hari untuk memastikan lokasi yang telah ditindak tidak kembali membuka kegiatan usahanya.

"Kami melakukan patroli rutin, termasuk malam sampai dini hari. Tujuannya memastikan tempat-tempat yang sudah ditutup tidak kembali beroperasi. Pengawasan harus terus dilakukan karena kalau tidak diawasi, ada potensi buka lagi," katanya.

Selain pengawasan lapangan, Satpol PP juga melanjutkan tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi dasar untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pengelola yang tetap melanggar.

"Perda yang menjadi dasar kami adalah Perda Penyakit Masyarakat dan Perda Ketertiban Umum. Tahapan administrasi tetap berjalan. Kalau seluruh tahapan sudah dilalui dan pelanggaran masih terjadi, maka pencabutan izin bisa menjadi langkah berikutnya," ucap Heri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....