Lelang Serentak Barang Rampasan Negara oleh KPKNL Serang dan Kejati Banten

  • 07 Agt 2026 18:32 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang bersama jajaran kejaksaan di wilayah Banten menggelar lelang serentak barang rampasan negara. Pelaksanaan lelang akbar ini diselenggarakan dalam rangka menyambut peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun 2026.

Kepala KPKNL Serang, Swastiko Purnomo, menjelaskan kegiatan lelang serentak hasil rampasan negara tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari pada tanggal 12 hingga 13 Agustus. Ia mempersilahlan masyarakat luas untuk mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi lelang untuk mengikuti proses penawaran barang.

Ia menyebut aset sitaan yang dilelang mencakup lebih dari 50 unit barang rampasan dari para terpidana dengan nilai total mencapai 2,5 miliaran rupiah. "Lelang Kejaksaan dalam rangka menyambut Hari Adhyaksa ini akan dilaksanakan pada tanggal dua belas dan tiga belas Agustus mendatang. Barang yang dilelang sangat bervariasi mulai dari rumah sitaan terpidana, berbagai kendaraan, hingga alat berat seperti ekskavator," ujar Swastiko, Jumat 7 Agustus.

Ragam barang sitaan yang dipasarkan meliputi tanah dan bangunan, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, barang elektronik hingga alat berat berupa ekskavator. Menurut Swastiko proses pelaksanaan lelang barang rampasan negara ini menggunakan sistem elektronik secara daring tanpa mewajibkan peserta hadir secara fisik.

Calon peserta dapat mengajukan penawaran harga dari mana saja secara fleksibel selama terhubung dengan jaringan internet yang stabil. Walau demikian ia mempersilahkan kepada penawar yang ingin melihat barangnya langsung bisa dicek di Kejaksaan Tinggi Banten.

Peserta lelang tetap dapat memantau jalannya penawaran secara virtual dari lokasi mana pun tanpa harus datang langsung ke lokasi kantor. "Sistem lelang sudah menggunakan jaringan secara online sehingga peserta dari mana pun bisa menawar selama mempunyai jaringan internet. Pelaksanaan kegiatan lelang terbagi di tiga tempat meliputi Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan KPKNL Serang," kata Swastiko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....