DLH Tarik Retribusi Sampah Rumah Tangga Rp15 Ribu di Kawasan Sempadan Sungai

  • 05 Agt 2026 11:01 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang menerapkan retribusi sebesar Rp15 ribu per kepala keluarga setiap bulan untuk layanan jemput sampah di kawasan sempadan sungai.
  • Program ini dimulai dari kawasan sempadan sungai RW 1 RT 4 yang sebelumnya menjadi titik penumpukan sampah utama di Kota Serang.
  • Retribusi persampahan merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang dan Gubernur Banten untuk menata kawasan sempadan sungai dan mencegah pembuangan sampah sembarangan ke aliran sungai.

RRI.CO.ID, Serang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mulai menerapkan retribusi layanan persampahan sebesar Rp15 ribu per kepala keluarga setiap bulan di kawasan sempadan sungai. Retribusi tersebut diberlakukan sebagai bagian dari layanan jemput sampah secara terjadwal untuk mencegah sampah rumah tangga kembali dibuang ke aliran sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi mengatakan, sistem tersebut diawali di kawasan sempadan sungai RW 1 RT 4 yang selama ini menjadi salah satu titik penumpukan sampah. Program ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Serang dan Gubernur Banten dalam penataan kawasan sempadan sungai.

"Kami memfasilitasi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah ke sungai. Salah satunya dengan memberikan gerobak sampah sehingga sampah rumah tangga bisa dikelola lebih baik," kata Farach, Rabu, 5 Agustus 2026.

DLH menyiapkan satu unit gerobak sampah yang digunakan untuk mengumpulkan sampah rumah tangga dari warga. Gerobak tersebut dilengkapi penutup agar sampah tidak tercecer sebelum dipindahkan ke truk pengangkut milik DLH.

Farach menjelaskan, pengangkutan dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Warga cukup mengumpulkan sampah ke dalam gerobak, kemudian pada waktu yang telah ditentukan petugas DLH akan mengambilnya untuk diangkut ke tempat pemrosesan akhir.

"Warga mengumpulkan sampah menggunakan gerobak, kemudian pada jam yang telah ditentukan truk kami akan mengambilnya. Dengan cara ini sampah tidak lagi dibuang ke sungai," ujarnya.

Ia mengatakan, setiap kepala keluarga yang memanfaatkan layanan tersebut dikenakan retribusi sebesar Rp15 ribu per bulan sesuai Peraturan Daerah. Pembayaran dilakukan melalui bendahara penerimaan dan menjadi bagian dari penyelenggaraan layanan pengangkutan sampah oleh DLH.

Menurut Farach, penerapan retribusi tersebut bertujuan agar layanan pengangkutan sampah dapat berjalan secara rutin dan berkelanjutan sehingga masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan persampahan yang resmi.

Selain menyediakan sarana pengangkutan, DLH juga akan mengevaluasi kebutuhan lain di kawasan tersebut agar pelayanan persampahan dapat berjalan optimal. Bantuan lanjutan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Pemerintah memfasilitasi, tetapi keberhasilannya bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami akan melihat lagi kebutuhan yang diperlukan di lokasi," ucapnya.

Farach menambahkan, respons masyarakat terhadap penerapan sistem pengangkutan terjadwal cukup baik. Warga mulai terlibat dalam kegiatan kerja bakti dan mendukung penataan lingkungan sehingga kawasan sempadan sungai diharapkan tetap bersih dan tidak kembali menjadi lokasi pembuangan sampah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....