Marak Pelecehan Seksual, Pendamping: Stop Normalisasi Catcalling
- 03 Agt 2026 16:18 WIB
- Banten
Poin Utama
- Hingga pertengahan 2026, Pendamping Sosial Kementerian Sosial mencatat sedikitnya 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang yang sedang ditangani.
- Dalam sebulan terakhir saja, terdapat sekitar 13 hingga 14 laporan baru terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih diproses oleh tim.
- Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang menunjukkan masih perlunya peningkatan upaya perlindungan dan pendampingan sosial yang lebih intensif.
RRI.CO.ID, Serang - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang masih tergolong tinggi. Hingga pertengahan 2026, catatan Pendamping Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI menunjukkan sedikitnya ada 30 kasus yang tengah ditangani di lapangan.
Bahkan, hanya dalam rentang satu bulan terakhir, terdapat sekitar 13 hingga 14 laporan baru yang masuk dan masih diproses.
Pendamping Sosial Kemensos RI, Ahmad Subhan menyebut, maraknya kasus ini terjadi karena tindakan pelecehan di ruang publik kerap dianggap sepele. Praktik seperti catcalling hingga siulan bernada godaan verbal sering kali dinormalisasi oleh warga sekitar.
"Budaya menormalisasi pelecehan seperti catcalling ini harus dihentikan. Masyarakat jangan diam, harus berani pasang badan membela korban dan mau jadi saksi kalau melihat kejadian di depan mata," ujar pria yang akrab disapa Aank ini saat berdialog di RRI Banten, Senin, 3 Agustus 2026.
Dia mengimbau, para korban untuk tidak takut bersuara. Saat ini, opsi saluran aduan sudah makin terbuka lebar, mulai dari pihak kepolisian, UPTD PPA daerah, Komnas Perempuan, hingga komunitas pendamping lokal.
Tindakan pelecehan verbal maupun fisik tak boleh dipandang sebelah mata. Catatan Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA menegaskan bahwa kekerasan seksual—termasuk catcalling di tempat umum—dapat memicu trauma psikologis berat, rasa cemas berlebih, hingga membatasi ruang gerak serta kemerdekaan perempuan di ruang publik.
Dari sisi hukum, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Melalui UU TPKS, aksi pelecehan seksual nonfisik seperti godaan verbal yang merendahkan martabat dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta (Pasal 5). Sementara untuk pelecehan fisik, sanksinya bisa mencapai 4 hingga 12 tahun penjara.
Aank menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa cuma mengandalkan aparat. Keberanian warga untuk melapor dan rasa peduli lingkungan sekitar menjadi kunci utama memutus rantai kekerasan terhadap perempuan di Banten.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....