DP2KBP3A Pandeglang Catat 39 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
- 16 Jul 2026 09:56 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 39 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah dilaporkan hingga Juli 2026. Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Heni Supiani menilai data ini menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah dalam upaya perlindungan kelompok rentan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Heni memaparkan dinamika laporan kasus dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat pada tahun 2023 terdapat 90 kasus, kemudian mengalami penurunan menjadi 72 kasus pada tahun 2024, namun kembali meningkat menjadi 110 kasus pada tahun 2025.
"Dari tahun 2023 itu ada 90 kasus, di tahun 2024 cenderung turun sebanyak 72 kasus. Nah di 2025 naik lagi sebanyak 110 kasus, dan hingga Juli 2026 ini sudah tercatat sebanyak 39 kasus yang melapor," ujar Heni, Kamis 16 Juli 2026.
Menanggapi tren peningkatan laporan, Heni menilai hal tersebut sebagai indikasi positif meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berani buka suara. Pihak DP2KBP3A terus memperkuat sistem pendampingan bagi korban melalui kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan aparat kepolisian, baik untuk layanan hukum, psikologis, maupun rehabilitasi sosial.
Selain pendampingan, pihaknya juga menyediakan fasilitas pengaduan hotline yang aktif selama 24 jam di UPT PPA. Heni menegaskan keterlibatan keluarga dan lingkungan sangat krusial dalam menciptakan ekosistem masyarakat yang aman dan bebas dari kekerasan.
"Kita sudah siapkan di UPT PPA hotline telepon itu 24 jam, jadi silakan masyarakat melaporkan bilamana terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadi banyaknya kasus itu bukan negatif tetapi positif, artinya masyarakat sudah mulai sadar untuk melaporkan," katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Unit PPA Kasatreskrim Polres Pandeglang mencatat jumlah tindak pidana yang ditangani pada periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 44 kasus. Kanit PPA Kasatreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widiyanto, merinci kasus-kasus tersebut meliputi pemerkosaan, kejahatan perkawinan, perbuatan cabul, kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, hingga kasus KDRT.
"Pertengahan tahun ini tercatat sudah ada 44 kasus yang kita selidiki, termasuk kasus cabul, kekerasan fisik, hingga pemerkosaan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....