DPRD Kota Serang Panggil Dua Lembaga Soal Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir
- 21 Mei 2026 06:28 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - DPRD Kota Serang akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusul dugaan kebocoran retribusi parkir yang ditaksir mencapai Rp9 miliar. DPRD menilai potensi kerugian daerah bisa lebih besar setelah dilakukan pencocokan data penerimaan dan setoran parkir di lapangan.
Rapat dengar pendapat bersama kedua lembaga tersebut dijadwalkan digelar dalam waktu dekat oleh Komisi III DPRD Kota Serang. Pemanggilan dilakukan untuk menelusuri sistem pengelolaan retribusi parkir yang dinilai belum berjalan maksimal.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, DPRD akan meminta penjelasan langsung terkait data penerimaan parkir serta dugaan kebocoran yang disampaikan Wali Kota Serang.
“Kami akan panggil Dishub dan Bapenda untuk mencocokkan data. Siapa tahu setelah didalami ternyata kebocorannya lebih besar,” katanya, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Muji, DPRD masih menunggu rincian data yang dimiliki pemerintah kota sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hasil pencocokan itu nantinya menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir di Kota Serang.
Selain dugaan kebocoran miliaran rupiah, DPRD juga menyoroti piutang retribusi parkir sebesar Rp132 juta yang hingga kini belum disetorkan pengelola parkir kepada pemerintah daerah.
Muji mendukung langkah pengetatan pembayaran retribusi dengan mekanisme pelunasan target di awal masa pengelolaan. Menurutnya, izin pengelolaan harus dicabut jika target retribusi tidak dipenuhi.
“Kalau tidak sanggup memenuhi target, izin pengelolaan dicabut supaya tidak terus menjadi kebocoran PAD,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz menilai, persoalan retribusi parkir terjadi berulang setiap tahun karena lemahnya pengawasan dan sistem pengelolaan yang masih manual. Ia menyebut pola pengelolaan konvensional membuka celah permainan setoran di lapangan, baik oleh juru parkir maupun oknum internal.
“Karena sistemnya masih konvensional, kontrolnya lemah. Celah itu akhirnya dimanfaatkan untuk memainkan setoran,” ucapnya.
Farhan juga menyoroti posisi Dishub yang dinilai memegang dua fungsi sekaligus, yakni sebagai regulator dan pelaksana pemungutan retribusi parkir. Kondisi itu disebut rawan konflik kepentingan dan menyulitkan pengawasan.
“Dinas sebagai regulator tapi juga ikut memungut. Situasi seperti itu sulit menghasilkan pengawasan yang objektif,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....