Isbat Nikah Terpadu Dekatkan Layanan Hukum ke Lebak Selatan

  • 30 Jun 2026 09:51 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak – Pengadilan Agama Rangkasbitung terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat melalui pelaksanaan isbat nikah terpadu di wilayah Kabupaten Lebak. Program tersebut menyasar daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan akses menuju pusat pemerintahan, salah satunya Kecamatan Cilograng.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu pada 25 Juni 2026 di Kecamatan Cilograng berhasil menyidangkan sekitar 50 perkara. Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar di Kecamatan Gunung Kencana dengan jumlah perkara yang hampir sama.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, menjelaskan isbat nikah terpadu merupakan bentuk pelayanan yang melibatkan tiga instansi sekaligus. Setelah pengadilan menetapkan sahnya perkawinan, Kantor Urusan Agama menerbitkan buku nikah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperbarui dokumen administrasi kependudukan.

"Masyarakat tidak perlu datang ke Rangkasbitung untuk mengurus pengesahan pernikahan mereka. Dengan layanan ini, akses menjadi lebih mudah karena pelayanan kami hadir lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya saat berdialog bersama Programa 1 RRI Banten dalam program Banten Menyapa, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia mengatakan, melalui mekanisme tersebut, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi perkawinan dapat langsung memperoleh buku nikah, pembaruan kartu keluarga, perubahan data kependudukan apabila diperlukan, hingga penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan status keluarga. Pelayanan terpadu dinilai mampu memangkas waktu sekaligus biaya perjalanan masyarakat.

Pengadilan Agama Rangkasbitung juga berencana melanjutkan program isbat nikah terpadu pada semester kedua tahun 2026. Beberapa wilayah di Kabupaten Lebak masih dipersiapkan sebagai lokasi pelaksanaan melalui koordinasi bersama Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak.

Selain isbat nikah terpadu, Pengadilan Agama Rangkasbitung juga menggelar sidang keliling yang diprioritaskan di wilayah Lebak Selatan. Langkah tersebut diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi pasangan yang selama ini belum mencatatkan pernikahannya secara resmi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....