Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Lahan Angkasa Pura II

  • 26 Jun 2026 08:16 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) liar yang beroperasi tanpa izin di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan otoritas wilayah dalam memberantas titik pembuangan sampah ilegal.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyebut, operasi pembersihan dan penyegelan ini hasil dari kerjasama dengan jajaran petugas gabungan lintas sektor. Lokasi penampungan sampah tidak berizin tersebut diketahui memanfaatkan area strategis di atas lahan milik PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

”Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami sudah tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan Fauzi, Kamis 25 Juni 2026.

Wawan mengatakan, pemblokiran aktivitas di TPS Kampung Jati Baru ini dinilai sangat krusial guna memitigasi potensi degradasi lingkungan. Pemkot Tangerang tidak ingin adanya akumulasi volume sampah yang tak terkelola secara bertahap merusak ekosistem tanah, mengontaminasi sumber air tanah, hingga memicu polusi udara yang merugikan pemukiman padat di sekitarnya.

Guna mengukur dampak paparan limbah di kawasan pasca-penyegelan, DLH Kota Tangerang menerjunkan tim teknis untuk melakukan uji laboratorium. Menurutnya petugas akan mengambil sampel lingkungan di area tersebut untuk mendeteksi ambang batas pencemaran demi menjamin keamanan warga lokal.

”Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” katanya.

DLH mencatat penertiban di Kecamatan Benda ini menambah daftar panjang sterilisasi zonasi hijau dari aktivitas pembuangan sampah liar. Hingga saat ini, Pemkot Tangerang tercatat telah menutup dan menyegel tiga titik operasi TPS ilegal besar, yang tersebar di kawasan Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas, dan Kampung Jati Baru Benda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....