Pemkot Tangerang Tutup TPS Liar di Kecamatan Benda

  • 30 Jan 2026 23:50 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangerang - Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di tepi jalan protokol kembali memicu keluhan warga di Kecamatan Benda. Tumpukan sampah yang mengganggu lalu lintas dan menimbulkan bau tak sedap mendorong Pemerintah Kota Tangerang menutup sejumlah titik pembuangan ilegal di wilayah tersebut.

Camat Benda, Saipul Ulum, mengatakan penertiban difokuskan pada TPS liar yang berada di jalur padat aktivitas masyarakat. Penutupan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya TPS di sisi Pergudangan Nusa Indah, Kelurahan Jurumudi, serta TPS Pinggir Kali dan TPS Tikungan Buah di Jalan Raya Garuda, Jurumudi Baru.

“Ada tiga TPS liar dan dua titik pembuangan sampah ilegal yang ditutup permanen. Lokasinya berada di RW 05 Jurumudi, RW 09 Belendung, dan RW 04 Kelurahan Pajang,” kata Ulum, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menyebutkan, penutupan TPS liar dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar. Setelah penertiban, area bekas TPS akan terus dipantau agar tidak kembali digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Bachrudin, menjelaskan penanganan tidak hanya sebatas penutupan. Di TPS Duta Garden, Jalan Husen Sastranegara, Jurumudi Baru, dilakukan rehabilitasi dengan pemasangan pagar pembatas guna mencegah sampah meluber ke badan jalan.

“Pengawasan akan diperketat, terutama di titik-titik rawan. Penjemputan sampah juga dijadwalkan secara rutin agar tidak terjadi penumpukan,” ujar Bachrudin.

Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Tangerang telah menutup 37 TPS liar yang tersebar di berbagai wilayah. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penanganan sampah berbasis lingkungan dan ketertiban ruang kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....