Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Banten Tembus Rp5,89 Triliun

  • 24 Jun 2026 21:24 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten dan Soekarno-Hatta (Soetta) mencatatkan kinerja moncer hingga akhir Mei 2026. Selain sukses meraup penerimaan negara sebesar Rp5,89 triliun, mereka juga berhasil menggagalkan penyelundupan emas batangan raksasa senilai Rp45,73 miliaran di bandara.

Kasus penyelundupan emas ini dibongkar oleh tim Bea Cukai Soetta bersama Aviation Security (AVSEC) sepanjang April hingga Mei 2026. Sebanyak 12 modus operandi lewat jalur penumpang internasional berhasil diendus dengan total barang bukti emas seberat 17,55 kilogram. Petugas juga mengamankan 12 orang pelaku, yang terdiri dari 1 WNI dan 11 Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kanwil DJBC Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan P.A. menjelaskan, maraknya penindakan ini merupakan komitmen komando untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mengawal kebijakan hilirisasi.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, termasuk ekspor komoditas strategis seperti emas," ujar Hengky dalam pemaparan APBN Kita Regional Banten yang digelar daring, Selasa, 23 Juni 2026.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai Banten-Soetta yang mencapai Rp5.895,36 miliar tersebut sudah memenuhi 34,07 persen dari target APBN, alias tumbuh 6,87 persen dibanding tahun lalu. Setoran paling jumbo datang dari pos bea masuk yang menembus Rp4,4 triliun karena terkerek naiknya impor komoditas utama seperti komputer, hasil minyak, dan suku cadang pesawat.

Sementara untuk pos cukai berhasil mengumpulkan Rp1,47 triliun. Sayangnya, untuk bea keluar justru lagi jeblok alias mengalami kontraksi dalam hingga 63,04 persen (hanya mengantongi Rp17,19 miliar) akibat harga kelapa sawit dunia yang tidak stabil.

Di luar urusan sita-menyita barang ilegal, Bea Cukai mencatat total ada 1.186 penindakan di Soetta dan 483 penindakan di wilayah Banten, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp44,36 miliar.

Untuk membantu napas dunia usaha lokal, mereka juga menggelontorkan fasilitas pembebasan bea masuk senilai Rp760,04 miliar serta insentif Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang menyentuh angka Rp4,7 triliun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....