BPN Kota Serang Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door di Kalodran
- 15 Jun 2026 21:08 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang: Kantor Pertanahan Kota Serang menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door kepada warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin, 15 Juni 2026.
Penyerahan dilakukan langsung ke rumah-rumah warga untuk memastikan sertipikat diterima oleh pemilik yang sah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun kondisi fisik untuk datang ke lokasi pembagian.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Serang, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, serta Kantor Pertanahan Kota Serang. Kehadiran para pemangku kepentingan itu menjadi bentuk dukungan terhadap percepatan program pendaftaran tanah dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang, Osman Affan mengatakan, pihaknya berkomitmen mempercepat proses pengajuan sertipikat melalui program PTSL agar seluruh bidang tanah di Kota Serang memiliki legalitas yang jelas dan sah.
"Kami terus mendukung program PTSL. Setiap berkas pengajuan akan diproses dengan cepat. Pada tahun 2026 terdapat 512 berkas PTSL di Kota Serang yang akan diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik dan diserahkan langsung kepada pemilik secara door to door," kata Osman Affan kepada RRI pada Senin, 15 Juni 2026.
Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendaftarkan tanahnya melalui pemerintah kelurahan setempat. Menurutnya, Kantor Pertanahan Kota Serang juga telah menyiapkan satuan tugas khusus untuk mendukung pelaksanaan program PTSL.
Osman menjelaskan, sertipikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan sertifikat konvensional, di antaranya keamanan yang lebih baik, sulit dipalsukan, terhindar dari risiko kerusakan fisik, serta dapat diakses dengan lebih mudah oleh pemiliknya.
"Harapan kami seluruh bidang tanah di Kota Serang memiliki sertipikat kepemilikan yang sah sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan," ujarnya.
Selain menyerahkan sertipikat, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta mengimbau agar pengurusan layanan pertanahan dilakukan secara mandiri tanpa melalui perantara yang tidak bertanggung jawab.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mewujudkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....