Penertiban PKL Alun-alun Rangkasbitung Tuai Keluhan Pedagang

  • 14 Jun 2026 13:28 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung. Penertiban tersebut telah dilaksanakan sejak Selasa, 9 Juni 2026 lalu, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pusat kota agar lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ratusan pedagang yang sebelumnya menempati area sekitar alun-alun kini dipindahkan ke lokasi baru di sepanjang Jalan Abdi Negara. Lokasi relokasi dimulai dari kawasan depan Kantor KPU Kabupaten Lebak hingga pertigaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak.

Selain pedagang makanan dan minuman, penertiban juga mencakup penyedia jasa permainan anak yang selama ini beroperasi di kawasan alun-alun. Jumlah pedagang yang dipindahkan diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.

Meski demikian, relokasi para pedagang tidak berjalan tanpa keluhan. Sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan jumlah pembeli sejak dipindahkan ke lokasi baru.

Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kawasan Timur Alun-Alun Rangkasbitung, Lina, mengakui selama ini para pedagang memang berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan. "Kami menyadari selama ini berjualan di bahu jalan dan memang itu menyalahi aturan yang berlaku," kata Lina, Minggu, 14 Juni 2026.

Menurut Lina, para pedagang pada dasarnya tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah untuk memindahkan mereka ke Jalan Abdi Negara. "Kami menerima kebijakan relokasi ini dan berusaha mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.

Namun, Lina mengungkapkan, kondisi ekonomi para pedagang kini menjadi tantangan tersendiri. Sejak dipindahkan, kata dia, pendapatan para pedagang mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan saat masih berjualan di kawasan alun-alun.

"Kalau dibandingkan sebelumnya, omzet kami turun karena jumlah pengunjung yang datang ke lokasi baru masih sedikit," ucapnya.

Para pedagang berharap pemerintah dapat membantu memperkenalkan lokasi baru tersebut kepada masyarakat agar lebih ramai dikunjungi. Mereka juga meminta adanya solusi yang dapat meringankan beban ekonomi para pedagang kecil. Lina berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus yang memungkinkan para pedagang tetap berjualan di lokasi lama pada waktu tertentu.

"Setidaknya kami berharap bisa diberikan kesempatan berjualan di lokasi lama setiap Sabtu malam, sehingga ada tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya.

Para pedagang berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menyusun kebijakan penataan PKL ke depan, sehingga penegakan aturan tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat kecil.

Menanggapi harapan tersebut, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, pemerintah akan menampung seluruh masukan dari para pedagang. "Kami akan mengevaluasi pelaksanaan penataan ini secara bertahap. Aspirasi para pedagang tentu menjadi perhatian pemerintah, namun semuanya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku," ujarnya.

Pemerintah daerah menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan daerah yang mengatur zonasi tempat usaha bagi PKL. Penataan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 tentang zonasi pedagang kaki lima.

Dalam aturan tersebut, kawasan Alun-Alun Rangkasbitung tidak diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas perdagangan oleh PKL. Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Sosialisasi dilakukan secara langsung oleh Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiqi Jayabaya.

Dalam kesempatan itu, Hasbi meminta para pedagang untuk mendukung upaya penataan kota yang sedang dilakukan pemerintah daerah. Penataan kawasan alun-alun diperlukan agar fungsi ruang publik dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal.

"Kami tidak melarang masyarakat berdagang, tetapi kami ingin aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang telah disiapkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Hasbi.

Hasbi menegaskan, pemerintah daerah tetap memperhatikan nasib para pedagang yang terdampak relokasi. "Kami sudah menyiapkan lokasi alternatif bagi para pedagang. Harapannya, kegiatan usaha tetap berjalan dan para pedagang dapat beradaptasi dengan tempat yang baru," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....