Dishub Lebak Pasang Rambu di Kawasan Alun-Alun Rangkasbitung

  • 09 Jan 2026 18:13 WIB
  •  Banten

KBRN,Lebak: Tim Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan pemasangan rambu dilarang parkir dan berjualan di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung, meliputi sisi timur, utara, dan selatan. Pemasangan rambu tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Alun-Alun Rangkasbitung agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik tersebut.

Rambu-rambu yang dipasang merupakan rambu portabel dan ditempatkan di sejumlah titik strategis, terutama di sekitar pintu masuk alun-alun serta area yang ditetapkan sebagai zona steril dari parkir kendaraan dan aktivitas pedagang.

Baca juga: Ruang Publik Inklusif Alun-Alun Rangkasbitung Diresmikan

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Abdul Rozak mengatakan, penataan ini dilakukan untuk menjaga fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pemasangan rambu dilarang parkir dan berjualan ini bertujuan agar kawasan Alun-Alun Rangkasbitung tetap tertib dan tidak terganggu oleh kendaraan maupun aktivitas yang berpotensi menghambat kenyamanan pengunjung,” ujar Abdul Rozak di Rangkasbitung, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan kendaraan parkir sembarangan dan pedagang di area terlarang dapat menimbulkan kemacetan serta mengurangi estetika kawasan alun-alun. “Kami ingin memastikan area tertentu benar-benar steril dari parkir dan aktivitas berjualan, terutama di pintu masuk dan jalur sirkulasi pengunjung,” ucapnya.

Baca juga: Toilet Alun-alun Rangkasbitung akan Dibangun Tahun Ini

Menurutnya, penataan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif agar para pedagang tetap dapat beraktivitas tanpa mengganggu ketertiban umum. Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara berkelanjutan.

Terkait pedagang, Abdul Rozak menegaskan bahwa Pemkab Lebak telah menyiapkan lokasi alternatif bagi para pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan alun-alun. “Pedagang tidak dilarang berjualan, tetapi diarahkan ke lokasi yang telah disiapkan, yakni di sekitar kawasan Balong Rancalentah,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....