Polres Pandeglang Ungkap Kasus Asusila Ayah Kandung

  • 05 Jun 2026 18:36 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang mengamankan seorang pria paruh baya terkait perkara dugaan kekerasan seksual. Tindakan melanggar hukum ini terungkap setelah kepolisian mendalami laporan resmi dari ibu korban yang merasa adanya perbuatan asusila yang dilakukan oleh suami kepada anaknya.

KBO Satreskrim Polres Pandeglang, IPTU Beni Sukirman, menjelaskan jajarannya menerima laporan pada 20 Mei 2026. Hasil penyelidikan intensif mengonfirmasi kebenaran terjadinya tindak pidana pemerkosaan serta perbuatan cabul terhadap anak kandung di dalam rumah pelapor.

Tempat kejadian perkara teridentifikasi berasal dari Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. "Betul pada 20 Mei 2026, Polres Pandeglang menerima laporan polisi dari atas nama SH selaku ibu kandung korban tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak. Pelaku berinisial SH selaku bapak kandung korban itu sendiri," ujar Beni Sukirman, Jumat 5 Juni 2026.

Aparat kepolisian mengidentifikasi dua orang anak perempuan menjadi korban dalam perkara ini, masing-masing berinisial AMH berusia tujuh belas tahun dan NH berusia sebelas tahun. Sementara itu, pelaku utama tindak pidana asusila menunjuk pada bapak kandung korban sendiri berinisial SH.

Menurut Beni berdasarkan garis lini masa penyidikan, rentetan aksi bejat tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak 13 Desember 2026. Ia memaparkan motif utama pelaku dalam melandasi tindakan tidak berperikemanusiaan ini murni didorong oleh luapan hawa nafsu seksual terlarang dari diri tersangka.

Pihak penyidik meyakini terdapat unsur intimidasi atau ancaman verbal yang dilayangkan oleh pelaku guna menekan psikologis korban agar tidak melapor. Guna memperkuat pembuktian di persidangan, Polres Pandeglang telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pakaian milik kedua korban.

Penyidik juga menyertakan lampiran kuitansi permohonan pemeriksaan medis beserta lembar hasil resmi visum et repertum dari rumah sakit. Seluruh alat bukti tersebut disebutnya dipastikan memenuhi unsur kelayakan berkas perkara pidana untuk dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

"Pelaku melakukan perbuatan yang tidak manusiawi atau tidak beradab, dia terdorong oleh hawa nafsu seks sehingga melakukan terhadap anak kandung itu sendiri. Pelaku diduga ada ancaman terhadap korban karena tidak mungkin kalau tidak ada ancaman," katanya.

Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana kurungan berlapis sesuai dengan aturan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku menggunakan pasal 473 dan pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....