Pengusaha Kuliner dan THM Diminta Hormat Umat Berpuasa
- 08 Feb 2026 15:13 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai bersiap menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu fokus utamanya adalah menjaga harmoni antarwarga selama bulan penuh rahmat tersebut.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner dan pemilik rumah makan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat. Amir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak tidak memberikan larangan bagi pemilik usaha kuliner untuk tetap beroperasi pada siang hari. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keberagaman latar belakang warga di wilayah tersebut.
Menurutnya, tidak semua warga Kabupaten Lebak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Terdapat warga non-muslim serta warga dengan kondisi tertentu yang tetap membutuhkan akses terhadap layanan penyedia makanan di siang hari. "Pemkab tidak melarang pemilik usaha kuliner untuk tetap buka di siang hari pada bulan Ramadan, mengingat tidak semua warga Lebak yang melaksanakan ibadah puasa," ujar Amir Hamzah di Rangkasbitung, Sabtu 7 Februari 2026.
Meski diperbolehkan buka, Wakil Bupati memberikan catatan khusus bagi para pedagang. Ia meminta agar aktivitas makan dan minum di dalam gerai tidak terlihat secara mencolok dari area publik. Pihaknya menyarankan penggunaan tirai atau penutup serupa sebagai bentuk etika menghargai mereka yang berpuasa.
Hal ini bertujuan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mencederai kekhusyukan ibadah umat Muslim. "Ia minta agar pemilik usaha kuliner yang tetap buka agar dapat menutup tempat usahanya dengan tabir atau sejenisnya sehingga ketika ada pelanggan yang makan tidak terlihat secara vulgar," katanya.
Selain sektor kuliner, perhatian Pemkab Lebak juga tertuju pada sektor pariwisata dan Tempat Hiburan Malam (THM). Amir memastikan tidak akan ada tindakan penertiban paksa atau penutupan total menjelang Ramadan. Kendati demikian, para pemilik THM wajib mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan selama bulan puasa. Aturan ini biasanya mencakup pembatasan jam operasional yang lebih ketat dibandingkan hari biasa.
Pemerintah daerah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha yang membandel. Sanksi administratif hingga penutupan dapat diberlakukan jika ditemukan pelanggaran yang dianggap mengganggu ketertiban. "Pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada pengelola THM yang melanggar aturan," ucap Amir.
Lebih lanjut, Amir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghargai. Toleransi dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial selama satu bulan penuh ke depan. Wabup berharap agar Ramadan 1447 Hijriah ini dapat berjalan dengan khidmat. "Saya minta semua pihak dapat saling menghormati, terutama menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....