Pemkot Serang Anggarkan Rp50 Miliar untuk Gaji 13, Termasuk PPPK Paruh Waktu

  • 03 Jun 2026 11:41 WIB
  •  Banten

RRI.CO.JD, Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yang ditujukan bagi 8.935 pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Jumlah itu termasuk PNS, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu yang tahun ini ikut masuk dalam daftar penerima.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto mengatakan, alokasi anggaran tersebut telah tersedia dalam APBD Kota Serang tahun 2026 dan saat ini masih dalam tahap proses administrasi sebelum pencairan dilakukan.

Ia menjelaskan, seluruh mekanisme teknis tengah disiapkan mulai dari validasi dan pemutakhiran data pegawai, penyusunan dokumen pengajuan pembayaran, hingga proses penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagai syarat pencairan dana.

“Anggaran sudah tersedia, tetapi proses administrasinya masih berjalan. Setelah seluruh tahapan selesai, baru bisa dicairkan,” ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Yusup menegaskan, PPPK paruh waktu dipastikan masuk dalam penerima gaji ke-13 tahun ini sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkot Serang. Namun, pencairan tetap menunggu seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026, meski jadwal pastinya belum dapat dipastikan.

Sementara Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati menyebut, total anggaran sekitar Rp50 miliar tersebut juga mencakup pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN.

Menurutnya, jumlah penerima gaji ke-13 mencapai 8.935 ASN yang terdiri dari berbagai kategori kepegawaian, termasuk PPPK paruh waktu yang kini sudah terakomodasi dalam skema pembayaran tahun ini.

“Semua sudah dianggarkan dalam APBD 2026, termasuk TPP dan gaji ke-13. Untuk pencairan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan masih berlangsungnya proses administrasi, Pemkot Serang menargetkan pencairan dapat dilakukan sesuai ketentuan setelah seluruh persyaratan teknis dinyatakan lengkap.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....