Pandeglang Akan Siapkan Rp7,9 Miliar untuk Gaji 13 dan 14 PPPK Paruh Waktu

  • 06 Mar 2026 15:44 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menegaskan tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Bupati Dewi menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp7,9 miliar. Namun, Dewi mengaku, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.

Hanya apabila diperlukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.

“Hal ini semata-mata saya instruksikan untuk memenuhi asas keadilan, karena PPPK paruh waktu pun tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.

Bupati menerangkan, dia sudah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait pengalokasian anggaran tersebut.

“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasiannya,” ucap Bupati Dewi.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati Pandeglang tersebut melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Kami akan segera menindaklanjuti instruksi Ibu Bupati terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” ucap Asep.

Ia juga mengimbau kepada para PPPK paruh waktu agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

“Kami juga menghimbau kepada PPPK paruh waktu untuk tetap tenang, tidak terpengaruh, serta ikut membantu meredam isu-isu yang tidak benar,” kata Asep.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....