Pemkab Serang Tegaskan Penyerahan Aset Sesuai Undang-Undang

  • 02 Jun 2026 20:26 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Serang Najib Hamas saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Selasa 2 Juni 2026.

Pembahasan mengenai aset tersebut disebut sebagai bagian dari proses komunikasi antarpihak yang terus berjalan. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Najib mengatakan, pembentukan Kota Serang memiliki dasar hukum yang sama dengan sejumlah daerah lain yang dimekarkan pada periode tersebut. Menurutnya, dalam undang-undang pembentukan daerah terdapat amanat yang harus dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

Karena itu, seluruh proses yang berlangsung saat ini harus tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. Pemkab Serang, menghormati seluruh ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya kan ini masalah komunikasi, jadi ramai dan tidaknya tergantung pemahaman berkait dengan lahirnya undang-undang pembentukan Kota Serang. Jadi tidak ada kalah menang, tidak ada ngotot menahan, karena kita satu kesatuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik,” katanya.

Ia menegaskan, hubungan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota merupakan satu kesatuan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, persoalan aset tidak perlu dipandang sebagai konflik antardaerah.

Najib menjelaskan, sebagian besar aset yang menjadi amanat undang-undang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Berdasarkan laporan yang diterimanya dari bagian aset, sekitar 98 persen aset telah diserahkan.

Jumlah tersebut disebut jauh lebih banyak dibanding aset yang masih dalam proses penyelesaian. Komunikasi juga terus dilakukan dengan instansi terkait untuk menuntaskan proses tersebut.

Ia menegaskan tidak ada hal yang perlu diperdebatkan dalam proses penyerahan aset. Menurutnya, masing-masing pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Karena itu, penyelesaian aset dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Terkait aset yang masih tersisa, Najib menegaskan penyelesaiannya akan mengikuti amanat undang-undang. Ia menilai persoalan tersebut bukan soal mau atau tidak mau menyerahkan aset. Namun, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan sejak awal pembentukan Kota Serang.

Najib juga mengaku menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam proses awal pembentukan Kota Serang. Saat menjabat di DPRD, ia turut menganggarkan kebutuhan kajian pembentukan Kota Serang pada 2005 hingga 2006.

Karena itu, ia menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan amanat undang-undang terkait pembentukan daerah tersebut. Pemkab Serang, akan terus bersikap terbuka dan mendukung penyelesaian proses yang masih berjalan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....