Bupati Pandeglang Monitoring Lapak Hewan Kurban
- 20 Mei 2026 16:11 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani melakukan monitoring ke lapak hewan kurban yang berada di Kampung Kalahang Kadupereng, Kecamatan Karang Tanjung, Rabu, 20 Mei 2026. Monitoring dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat dan layak.
“Kami ingin memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan memenuhi syarat kesehatan sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat membeli hewan kurban,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui dinas terkait terus melakukan pemeriksaan kesehatan hewan guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular serta menjaga kualitas hewan kurban. Ia juga mengimbau para pedagang agar menjaga kebersihan kandang dan memberikan pakan yang baik kepada hewan ternaknya.
“Kebersihan dan perawatan hewan harus diperhatikan agar hewan tetap sehat hingga waktu penyembelihan,” katanya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan menyampaikan, jumlah lapak hewan kurban yang telah terdata di Kabupaten Pandeglang menjelang Hari Raya Iduladha 2026 sekitar 117 lapak. Adapun untuk jumlah hewan kurban, untuk kerbau sebanyak 520 ekor, sapi 1.000 ekor dan kambing sebanyak 2.000 ekor.
“Petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban seperti sapi dan kambing yang dijual di lapak. Pemeriksaan meliputi kondisi mata, mulut, kulit, hingga suhu tubuh hewan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, menjelang Hari Raya Iduladha, DPKP telah melakukan monitoring, pendataan dan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan kurban meliputi pemeriksaan fisik hewan itu sendiri, dan tes kesehatan terhadap penyakit-penyakit yang sering dijumpai seperti penyakit mata, diare dan lain-lain.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban, alhamdulilah, hasilnya kami tidak menemukan adanya penyakit, karena kami selalu intens melakukan pemeriksaan, ditambah hewan yang datang dari luar daerah Pandeglang harus mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari tempat asal hewan itu sendiri," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....