Puluhan Petugas Periksa Ratusan Lapak Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang
- 18 Mei 2026 16:48 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperketat pengawasan lalu lintas dan kelayakan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Langkah ini ditandai dengan pelepasan 96 petugas pemeriksa kesehatan hewan oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Senin 18 Mei 2026.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, menjelaskan bahwa puluhan petugas tersebut merupakan tim gabungan hasil kolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Banten II. Tim medis ini disebutnya akan disebar secara masif untuk memantau ketersediaan serta memastikan kriteria kelayakan satwa kurban di tingkat pedagang.
“Mereka bertugas mengecek apakah hewan sehat, tidak cacat, dan memenuhi syariat Islam. Kami ingin masyarakat tenang dan aman saat membeli hewan kurban,” ujar Ujang , Senin 18 Mei 2026.
Menurut Ujang pemeriksaan fisik hewan kurban di lapak-lapak pedagang dijadwalkan berlangsung pada 19-26 Mei 2026. Sedangkan pemantauan pasca-penyembelihan akan dikawal pada 27-31 Mei 2026.
Adapun pada fase pemotongan, DPKP menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) guna mengedukasi tata cara penyembelihan yang higienis. Memasuki hari tasyrik, pemeriksaan klinis difokuskan pada organ dalam dan jeroan satwa untuk mengantisipasi adanya kontaminasi parasit internal berbahaya.
“Jika ditemukan organ yang mengandung cacing, petugas akan langsung melokalisirnya sesuai aturan. Langkah ini diambil demi menjamin masyarakat menerima daging kurban yang aman dan berkualitas tinggi,” kata Ujang.
Pihak dinas memproyeksikan jumlah titik penjualan hewan kurban tahun ini akan mengalami lonjakan signifikan melampaui angka 600 lokasi dibanding periode sebelumnya. Sebagai langkah preventif, DPKP mengimbau warga agar bersikap selektif dengan hanya bertransaksi di lapak-lapak resmi yang telah mengantongi sertifikat inspeksi petugas.
Sementara itu, perwakilan dokter hewan dari PDHI Banten II, Reni Sulistyaningsih, memaparkan teknis pemeriksaan medis menitikberatkan pada metode pre-mortem dan post-mortem. Pengawasan ketat juga diarahkannya pada gejala klinis virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) pada bagian kuku dan rongga mulut ternak.
"Sebelum disembelih, kita cek kelayakan fisik dan syariatnya. Setelah disembelih, organ dalam diperiksa agar bebas dari parasit seperti cacing hati," kata Reni.
Menurut Reni sesuai ketetapan Fatwa MUI, ternak yang terindikasi gejala PMK tingkat ringan dengan kondisi fisik yang tetap aktif bergerak dinilai masih sah secara syariat untuk dijadikan hewan kurban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....