Pemkot Serang Fokus Benahi Kawasan Kumuh di Taktakan dan Kasemen
- 17 Mei 2026 19:05 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melanjutkan penanganan kawasan kumuh pada 2026 dengan fokus di Kecamatan Taktakan dan Kasemen. Program tahun ini diprioritaskan pada perbaikan jalan lingkungan dan penataan permukiman skala terbatas akibat keterbatasan anggaran.
Penetapan kawasan kumuh mengacu pada sejumlah indikator, di antaranya kondisi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, akses air bersih, pengelolaan sampah, keteraturan bangunan, hingga proteksi kebakaran.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, Iphan Fuad mengatakan, penanganan kawasan kumuh tahun ini belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah menargetkan pengurangan kawasan kumuh sekitar 1 hingga 2 hektare.
“Tahun ini penanganan masih terbatas di dua lokasi, yakni Taktakan dan Kasemen. Kemungkinan pengurangannya sekitar 1 sampai 2 hektare,” kata Iphan, Sabtu, 17 Mei 2026.
Ia menjelaskan, luas kawasan kumuh di Kota Serang saat ini tercatat 157,57 hektare kategori ringan. Angka tersebut turun dibanding sebelumnya yang mencapai 177,34 hektare setelah adanya penanganan bersama Pemerintah Provinsi Banten.
Menurutnya, idealnya penataan dilakukan dalam satu kawasan utuh agar seluruh indikator kekumuhan dapat tertangani sekaligus. Namun kondisi anggaran membuat penanganan baru menyasar infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan.
| Baca juga: Pemkot Serang Gandeng PLN Tangani Tiga RTLH |
“Kalau penanganannya per kawasan tentu hasilnya lebih maksimal. Tapi saat ini masih parsial karena kemampuan anggaran terbatas,” ujarnya.
Kawasan kumuh di Kota Serang tersebar di 6 kecamatan dengan total 75 titik lokasi. Penanganannya dibagi sesuai kewenangan pemerintah kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
| Baca juga: Pemkot Serang Gandeng PLN Tangani Tiga RTLH |
Kepala DPKP Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi menambahkan, sebanyak 36 titik menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang, 25 titik ditangani Pemerintah Provinsi Banten, dan 14 titik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk pusat fokus di wilayah Kasemen dan Walantaka. Sedangkan salah satu prioritas kota berada di Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan,” kata Ibra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....