Program Jemput Bola Pajak Kendaraan di Kota Serang Tunggu Juknis

  • 08 Mei 2026 11:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Program penagihan pajak kendaraan bermotor secara langsung ke rumah wajib pajak di wilayah Kota Serang belum diterapkan. Samsat Kota Serang masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Kepala Samsat Kota Serang, Ratu Ema mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima juknis terkait mekanisme penagihan pajak kendaraan secara langsung ke rumah.

“Untuk Kota Serang belum berjalan karena kami masih menunggu juknis dari Bapenda Provinsi Banten,” katanya, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut dia, keberadaan petunjuk teknis diperlukan agar petugas memiliki dasar hukum dan pedoman saat melakukan penagihan langsung kepada masyarakat. Tanpa aturan teknis yang jelas, dikhawatirkan muncul pertanyaan dari wajib pajak yang tidak dapat dijelaskan secara administratif maupun legal.

Selain menunggu juknis, Samsat Kota Serang juga belum menerima data sasaran penagihan dari Bidang Pengolahan Sistem Informasi (PSI). Data tersebut menjadi acuan dalam menentukan kendaraan yang masuk prioritas penagihan pajak.

“Data tarikan dari bidang PSI juga belum kami terima, sehingga pelaksanaan penagihan door to door belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Saat ini, pola penagihan pajak kendaraan di Kota Serang masih dilakukan secara konvensional. Petugas lebih banyak melakukan penelusuran data wajib pajak serta pengiriman surat pemberitahuan berdasarkan data pemeriksaan yang tersedia.

Ia menyebut kegiatan yang berjalan saat ini masih mengacu pada program yang telah masuk dalam pembiayaan APBD, termasuk penyampaian surat penagihan kepada wajib pajak yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Penagihan yang dilakukan masih sebatas penyampaian surat sesuai data yang ada,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....