Puluhan Kendaraan ASN Pemkot Serang Tercatat Menunggak Pajak

  • 04 Mei 2026 14:56 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menemukan puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggak pajak. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di kawasan pusat pemerintahan.

Pengecekan dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang bersama tim Samsat dengan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, baik milik pribadi maupun kendaraan dinas.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah II Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani mengatakan, dari hasil pemeriksaan hari pertama ditemukan puluhan kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak.

“Dari hasil pengecekan hari pertama di kawasan KSB, ada sekitar ratusan kendaraan yang diperiksa. Ditemukan 10 unit mobil dan 41 sepeda motor yang masih menunggak pajak,” ujar Rizki, Senin 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, tunggakan pajak didominasi kendaraan pribadi milik ASN, terutama roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat, sebagian besar juga kendaraan pribadi, meski terdapat kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

Menurutnya, lama tunggakan bervariasi. Pada kendaraan pribadi, ada yang menunggak lebih dari satu tahun. Sedangkan kendaraan dinas umumnya baru melewati jatuh tempo dalam hitungan hari hingga satu bulan.

Petugas di lapangan langsung memberikan peringatan dengan menempelkan surat pemberitahuan pada kendaraan yang terdata menunggak. Pendataan masih terus dilakukan guna memastikan jumlah keseluruhan kendaraan yang belum membayar pajak.

“Rekapitulasi masih kami susun. Nanti akan terlihat total kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak,” katanya.

Pemeriksaan ini akan diperluas ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara bertahap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan ASN.

Sekretaris Bapenda Kota Serang, Ratu Anne menyebut, kegiatan serupa akan dilakukan rutin setiap pekan dengan menyasar seluruh OPD hingga unit pelaksana teknis.

Ia menambahkan, hasil pendataan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi ASN yang belum melunasi kewajibannya.

“Sanksi yang disiapkan salah satunya berkaitan dengan tunjangan kinerja. Namun, tahap awal dilakukan pendekatan persuasif melalui imbauan dan surat peringatan,” ujar Anne.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....