Buron 7 Bulan, Tersangka Korupsi di Desa Petir Ditangkap
- 05 Mei 2026 12:41 WIB
- Banten
RRI,CO,ID, Serang - Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang menangkap oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya Wirana setelah melalui pelarian panjang hingga pulau Sumatera. Penangkapan tersangka ini setelah lebih dari tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin malam, 4 Mei 2026. Dari lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian. “Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa, 5 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir. Di mana tersangka melakukan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres tersangka menggunakan modus memanfaatkan perangkat desa lain. Pelaku mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa.
“Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” kata Kapolres.
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025 untuk mengaburkan jejak transaksi. “ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ucapnya.
Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa. Selisih tersebut diduga kuat akibat penarikan dan transfer yang tidak sesuai ketentuan oleh tersangka.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....