DPMPTSP Pandeglang Alami Kendala Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal
- 05 Mei 2026 11:10 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menyebut, banyak pelaku usaha terdeteksi mengalami kesulitan dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki. Hal ini berdampak pada timbulnya catatan teguran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat akibat ketidaksesuaian data yang dilaporkan.
Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Dhania mengungkapkan, kendala utama di lapangan adalah kecenderungan pelaku usaha yang hanya melaporkan satu atau dua KBLI saja. Padahal, banyak dari pengusaha tersebut memiliki lebih dari lima KBLI dalam dokumen perizinannya namun tidak semua terealisasi dalam laporan triwulanan. Akibat hal tersebut, profil investasi daerah tidak tergambar secara utuh dan pelaku usaha berisiko mendapatkan sanksi administratif.
"Kendalanya masih banyak pelaku usaha belum paham pelaporan LKPM berdasarkan KBLI yang mereka miliki, sehingga sering mendapat catatan teguran dari pusat," kata Dhania, Senin 4 Mei 2026.
Guna mengatasi persoalan tersebut, DPMPTSP akan menggelar sosialisasi masif pada triwulan kedua yang difokuskan bagi pelaku usaha baru maupun lama. Bimbingan teknis ini akan menekankan pada cara pengisian LKPM yang benar serta sinkronisasi data KBLI agar terhindar dari teguran sistem.
"Pemahaman yang benar mengenai teknis pelaporan sangat krusial bagi validitas data realisasi investasi Kabupaten Pandeglang di tingkat nasional," ujarnya.
Instansi penanaman modal daerah juga mencatat, kepatuhan pelaporan merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku usaha yang telah memiliki NIB. Sosialisasi ini diharapkannya mampu meningkatkan kualitas data laporan sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang terjebak dalam kesalahan administratif.
Selain bimbingan teknis, DPMPTSP terus mengawal kepatuhan pengusaha melalui sistem monitoring yang terintegrasi. Pendekatan persuasif dikedepankan agar para pemilik modal memahami bahwa LKPM bukan sekadar beban laporan, melainkan bukti nyata kontribusi mereka terhadap daerah.
"Strategi kami ke depan akan melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi ke pelaku usaha, utamanya yang baru memiliki NIB, terkait pentingnya LKPM," katanya.
Dhania menyebut, strategi peningkatan realisasi investasi ke depan akan lebih menitikberatkan pada edukasi dan kepatuhan administratif di samping promosi potensi daerah. DPMPTSP optimistis melalui bimbingan yang tepat, target investasi pada triwulan kedua akan kembali melampaui target yang telah ditetapkan.
"Upaya pembenahan sistem pelaporan ini diharapkan dapat menciptakan database investasi yang lebih akurat dan terpercaya. Kejelasan regulasi dan kemudahan pelaporan dinilai menjadi faktor kunci dalam mempertahankan stabilitas investasi di Kabupaten Pandeglang," kata Dhania.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....