Buruh Pandeglang Desak Pemda Monitoring Upah Secara Langsung
- 01 Mei 2026 18:43 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Para pekerja di Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah daerah melakukan pemantauan standar upah secara langsung kepada karyawan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Momentum Hari Buruh 1 Mei 2026 ini menjadi ajang kritik terhadap sistem pengawasan dinas terkait yang dinilai hanya terpaku pada laporan sepihak dari pengusaha.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja mengungkapkan, banyak perusahaan nakal yang tidak mengikuti aturan UMK Pandeglang sebesar Rp3.360.078. Menurutnya, selama ini dinas terkait hanya melakukan monitoring kepada pihak manajemen perusahaan tanpa melakukan verifikasi faktual kepada pekerja. Hal tersebut dinilainya membuat perusahaan dengan mudah mengklaim telah memenuhi kewajiban upah, padahal realita di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
"Buruh menginginkan pemerintah mengadakan monitoring langsung kepada karyawan, bukan cuma ke perusahaan. Kalau cuma tanya perusahaan pasti bilangnya sudah laksanakan UMK, padahal kenyataannya belum," ujarnya, Jumat 1 April 2026.
Marja mensinyalir, sekitar 90 persen perusahaan di Kabupaten Pandeglang belum sepenuhnya melaksanakan aturan pengupahan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Lemahnya pengawasan dikatakannya membuat pengusaha merasa leluasa memberikan gaji rendah tanpa khawatir terkena sanksi administratif maupun hukum.
Serikat buruh memandang kesejahteraan tidak akan tercapai selama mekanisme monitoring upah tidak menyentuh akar rumput atau langsung kepada penerima upah. Kehadiran pemerintah sangat diharapkannya sebagai penengah yang adil antara kepentingan pengusaha dan hak dasar karyawan.
"Di Kabupaten Pandeglang itu bisa dikatakan 90 persen perusahaan masih banyak yang nakal, tidak mengikuti aturan standar upah yang berlaku," katanya.
Selain masalah upah, perlindungan terhadap kepastian kerja dan jaminan sosial juga menjadi sorotan para buruh di hari peringatan ini. KSPSI menilai perlu adanya tindakan tegas bagi perusahaan yang terbukti secara sengaja mengabaikan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Buruh berharap momentum 1 Mei 2026 ini membawa perubahan signifikan pada kebijakan pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Koordinasi lintas sektoral antara dinas tenaga kerja dan serikat pekerja diharapkannya terus diperkuat guna memutus rantai pelanggaran norma upah
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....