Buruh Pandeglang Nilai Kenaikan UMK Belum Sesuai Kebutuhan

  • 26 Des 2025 13:59 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang tahun 2026 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup pekerja di daerah tersebut. UMK Pandeglang yang ditetapkan naik sebesar 4,785 persen atau sekitar Rp153 ribu, sehingga menjadi Rp3.360.078,06, dengan perhitungan yang mengacu pada formula inflasi dan kondisi ekonomi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja, menyampaikan kenaikan UMK tahun 2026 berasal dari rentang inflasi nasional antara 0,5 hingga 0,9 persen yang dibahas dalam rapat penentuan upah. Serikat pekerja di Pandeglang telah mengusulkan angka tertinggi dalam rentang tersebut, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Banten.

“Kami mengusulkan angka 0,9 karena itu yang paling tinggi. Tapi keputusan akhirnya tetap di gubernur, dan hasilnya sekitar Rp160 ribuan,” ujar Marja, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Penetapan UMK Pandeglang 2026 Belum Dibahas

Marja menjelaskan mekanisme penetapan UMK saat ini tidak lagi menggunakan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL), melainkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut menurutnya membuat besaran upah dinilai belum sebanding dengan pengeluaran riil pekerja di Pandeglang, terutama yang bekerja di sektor jasa.

Ia pun berpendapat rendahnya UMK juga dipengaruhi struktur ekonomi Pandeglang yang didominasi sektor pertanian dan perkebunan, dengan kontribusi sektor industri yang relatif kecil. Hal tersebut menurutnya membuat Pandeglang berada di posisi kedua UMK terendah di Provinsi Banten setelah Kabupaten Lebak.

“Kalau dihitung KHL, kebutuhan buruh di Pandeglang itu bisa sampai Rp4 juta per bulan. Sekarang UMK masih di angka Rp3,36 juta, jadi jelas belum mencukupi,” ujarnya.

Baca juga: UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen

Meski demikian, Marja mengakui kenaikan UMK tetap memberi sedikit ruang napas bagi para pekerja di Pandeglang.

Ia pun berharap pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan memperketat pengawasan setelah UMK resmi diberlakukan pada Januari 2026 nanti. Ia menilai penegakan aturan menjadi kunci agar kebijakan upah benar-benar berdampak bagi buruh. (Ridwan Maulana)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....