Pemkab Lebak Siapkan Pemakaman Khusus ODGJ Terlantar

  • 01 Mei 2026 15:16 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan fasilitas pemakaman khusus bagi mereka yang meninggal dunia. Pemkab Lebak menyediakan lahan pemakaman khusus seluas kurang lebih 1,5 hektare. Lokasi pemakaman ini berada di Kecamatan Kalanganyar.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian menyeluruh, mulai dari penanganan kesehatan hingga penghormatan terakhir bagi ODGJ dan tuna wisma. Pemkab Lebak memastikan, mereka tetap mendapatkan perlakuan yang layak meski tanpa identitas yang jelas.

Selama ini, penanganan ODGJ dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga. Di antaranya adalah Yayasan Bani Syifa di Pamarayan, Serang, serta rujukan ke Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi di Bogor.

Selain fokus pada pemulihan kesehatan, pemerintah juga memikirkan aspek sosial yang kerap terabaikan, yaitu proses pemakaman. Hal ini menjadi penting karena tidak sedikit ODGJ maupun tuna wisma yang meninggal tanpa keluarga atau identitas.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Hifty Cleria menjelaskan, kebijakan ini sudah dirancang sebagai bagian dari pelayanan sosial terpadu. Menurut Lela, pemakaman tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi ODGJ, tetapi juga bagi tuna wisma yang meninggal dunia tanpa identitas diri.

“Pemakaman ini disiapkan khusus selain bagi ODGJ, juga bagi tuna wisma yang meninggal dunia namun tidak memiliki identitas,” ujarnya di Rangkasbitung, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin ada warga yang terlantar hingga akhir hayat tanpa mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Dalam praktiknya, proses pemakaman dilakukan sesuai dengan tata cara agama Islam.

Hal ini dipilih sebagai pendekatan umum mengingat identitas dan agama jenazah tidak diketahui.

“Kami melakukan pemakaman secara Islam karena mereka tidak diketahui identitas maupun agamanya,” kata Lela.

Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap prosesnya, termasuk penghormatan terhadap jenazah. Karena tidak diketahui identitasnya, setiap makam tidak dilengkapi dengan nama. Batu nisan hanya menjadi penanda tanpa keterangan personal.

Hal ini menjadi salah satu tantangan tersendiri, terutama dalam hal pendataan dan kemungkinan klaim keluarga di kemudian hari. Namun demikian, Pemkab Lebak memastikan seluruh proses tetap dicatat secara administratif untuk menghindari kehilangan data sepenuhnya.

Langkah ini pun mendapat perhatian sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi kelompok rentan, bahkan hingga setelah mereka meninggal dunia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....